Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Mencari Titik Temu Dua Lembaga

(Tri/P-2)
09/1/2021 05:55
Mencari Titik Temu Dua Lembaga
Komisioner Komnas HAM (dari kiri) Sandrayati Moniaga, Beka Ulung Hapsara, Mohammad Choirul Anam, Amiruddin, dan Munafrizal Manan(ANTARA/WAHYU PUTRO A)

HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional (Komnas) HAM belum sampai pada kesepakatan untuk bergerak maju.

 Wakil Ketua Tim Khusus (Timsus) PenuntasanDugaan Pelanggaran Hak AsasiManusia (HAM) Ali Mukartono mengatakanpihaknya tidak memasang tenggatdalam menuntaskan dugaan pelanggarankasus HAM. Ali menyebut saat ini sedangmelakukan evaluasi terhadap karaktertiap kasus.

Nantinya, timsus akan mengusulkan model penyelesaian setiap kasus, baik melalui mekanisme pengadilan HAM maupun secara nonyuridis. “Ini baru diinventarisasikan oleh tim,
nanti kita laporkan kepada Ketua Tim, Pak Waja (Wakil Jaksa Agung),” ujarnya, Selasa (5/1).

Ali yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan timsus akan tetap berkoordinasi dengan Komnas HAM. Namun, ia menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan Komnas bukan bertujuan melengkapi berkas perkara dalam tahap penyelidikan.

Timsus, lanjut Ali, tetap meminta Komnas melengkapi berkas perkara. “Undang-undang perintahnya begitu. Kalau belum lengkap, (kejaksaan) memberikan petunjuk supaya dilengkapi Komnas HAM selaku penyelidik. Kan selama ini enggak pernah dilengkapi,” tukas Ali.

Komnas HAM menggarisbawahi yang terpenting dari pembentukan Timsus HAM ialah langkah penyidikan berkas kasus yang telah diselesaikan dan diserahkan ke Jaksa Agung. “Soal optimistis atau tidak, tergantung seberapa konkret langkah tim tersebut,” ujar Taufan.

Taufan tidak menyoalkan ihwal nihilnya unsur Komnas HAM dalam struktur timsus bentukan Kejagung. Baginya, Timsus HAM merupakan ranah Kejagung dan telah menjadi wewenang Jaksa Agung.

Dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM, Komnas memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan. Mandat tersebut sesuai dengan Pasal 18 UU No 26/2000 yang berbunyi, ‘Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia’.

Selama ini, berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang telah diselesaikan Komnas selalu dikembalikan pihak kejaksaan dengan alasan belum memenuhi syarat formil dan materiil.

Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar, mengatakan penyidik Kejagung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU No 26/2000, tapi belum dilaksanakan dan dipenuhi.

Yuspar mengakui hal tersebut mengakibatkan bolak-balik berkas antara Kejagung dan Komnas HAM. Oleh karena itu, Kejagung dan Komnas HAM terkesan bermain pingpong dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.

Di sisi lain, Taufan berpendapat pemenuhan syarat formil dan materiil mestinya menjadi tugas Jaksa Agung. Bahkan, Jaksa Agung bisa saja membentuk tim penyidik yang melibatkan Komnas.

Tampaknya kedua lembaga perlu duduk bersama menyepakati kelanjutan penuntasan kasus-kasus HAM agar tidak kembali mandek. (Tri/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya