Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
HARAPAN akselerasi penanganan kasus pelanggaran berat hak asasi manusia (HAM) tidak semudah membalikkan telapak tangan. Kejaksaan Agung dan Komisi Nasional (Komnas) HAM belum sampai pada kesepakatan untuk bergerak maju.
Wakil Ketua Tim Khusus (Timsus) PenuntasanDugaan Pelanggaran Hak AsasiManusia (HAM) Ali Mukartono mengatakanpihaknya tidak memasang tenggatdalam menuntaskan dugaan pelanggarankasus HAM. Ali menyebut saat ini sedangmelakukan evaluasi terhadap karaktertiap kasus.
Nantinya, timsus akan mengusulkan model penyelesaian setiap kasus, baik melalui mekanisme pengadilan HAM maupun secara nonyuridis. “Ini baru diinventarisasikan oleh tim,
nanti kita laporkan kepada Ketua Tim, Pak Waja (Wakil Jaksa Agung),” ujarnya, Selasa (5/1).
Ali yang juga menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus mengatakan timsus akan tetap berkoordinasi dengan Komnas HAM. Namun, ia menegaskan bahwa koordinasi yang dilakukan dengan Komnas bukan bertujuan melengkapi berkas perkara dalam tahap penyelidikan.
Timsus, lanjut Ali, tetap meminta Komnas melengkapi berkas perkara. “Undang-undang perintahnya begitu. Kalau belum lengkap, (kejaksaan) memberikan petunjuk supaya dilengkapi Komnas HAM selaku penyelidik. Kan selama ini enggak pernah dilengkapi,” tukas Ali.
Komnas HAM menggarisbawahi yang terpenting dari pembentukan Timsus HAM ialah langkah penyidikan berkas kasus yang telah diselesaikan dan diserahkan ke Jaksa Agung. “Soal optimistis atau tidak, tergantung seberapa konkret langkah tim tersebut,” ujar Taufan.
Taufan tidak menyoalkan ihwal nihilnya unsur Komnas HAM dalam struktur timsus bentukan Kejagung. Baginya, Timsus HAM merupakan ranah Kejagung dan telah menjadi wewenang Jaksa Agung.
Dalam penuntasan kasus pelanggaran HAM, Komnas memiliki tugas untuk melakukan penyelidikan. Mandat tersebut sesuai dengan Pasal 18 UU No 26/2000 yang berbunyi, ‘Penyelidikan terhadap pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia’.
Selama ini, berkas penyelidikan kasus dugaan pelanggaran HAM yang telah diselesaikan Komnas selalu dikembalikan pihak kejaksaan dengan alasan belum memenuhi syarat formil dan materiil.
Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Yuspar, mengatakan penyidik Kejagung telah memberikan petunjuk kepada Komnas HAM sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) UU No 26/2000, tapi belum dilaksanakan dan dipenuhi.
Yuspar mengakui hal tersebut mengakibatkan bolak-balik berkas antara Kejagung dan Komnas HAM. Oleh karena itu, Kejagung dan Komnas HAM terkesan bermain pingpong dalam menyelesaikan kasus-kasus tersebut.
Di sisi lain, Taufan berpendapat pemenuhan syarat formil dan materiil mestinya menjadi tugas Jaksa Agung. Bahkan, Jaksa Agung bisa saja membentuk tim penyidik yang melibatkan Komnas.
Tampaknya kedua lembaga perlu duduk bersama menyepakati kelanjutan penuntasan kasus-kasus HAM agar tidak kembali mandek. (Tri/P-2)
Pakar PBB mengecam pelanggaran HAM berat di Iran, termasuk penggunaan kekuatan mematikan dan ancaman hukuman mati bagi demonstran. Simak laporan lengkapnya.
Di balik blokade internet, warga Iran mengungkap kengerian penumpasan protes oleh aparat.
Gelombang protes baru kembali mengguncang Iran pada Jumat, menjadi tantangan paling serius terhadap pemerintahan Republik Islam dalam lebih dari tiga tahun terakhir.
Pemberlakuakn KUHP dan KUHAP baru dinilai berpotensi memperparah praktik represi negara dan memperluas pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Pengakuan negara atas kasus-kasus tersebut tidak boleh berhenti pada tataran simbolis saja, tetapi penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum.
KETUA YLBHI Muhammad Isnur, mengkritik pernyataan Menteri HAM Natalius Pigai yang mengatakan kementeriannya akan menampung kritik dan masukan masyarakat terkait KUHAP baru.
Lebih dari 70 studi menunjukkan puasa 8–24 jam tidak memengaruhi daya ingat, fokus, atau penalaran pada orang dewasa. Namun, efeknya berbeda pada anak dan remaja.
Fokus adalah keterampilan penting yang memengaruhi produktivitas dan efisiensi dalam berbagai aktivitas.
Memindahkan pom-pom sesuai warna bisa melatih fokus dan konsentrasi, meningkatkan keterampilan motorik halus, dan melatih koordinasi mata serta tangan.
Refocusing dilakukan dengan mengalihkan anggaran yang kegiatannya dapat ditunda dan digunakan untuk penanganan pagebluk oleh masing-masing instansi.
Untuk menghindari melakukan satu tugas yang memakan waktu secara berurutan, pertimbangkan memulai aktivitas atau tugas dengan yang termudah.
ALAT uji kognitif anak berbasis gim pertama di Indonesia yang telah melewati tahapan validasi oleh Unit Psikometrika Universitas Gadjah Mada (UGM), Batique,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved