Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
jadwal sidang pendahuluan atau committal hearing terkait proses ekstradisi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP-elektronik (KTP-E), Paulus Tannos akan digelar 23-25 Juni 2025.
Paulus Tannos saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela
Paulus Tannos tengah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada pengadilan Singapura dan pihak AGC Singapura (the Attorney-General's Chambers atau jaksa agung Singapura.
Seluruh dokumen yang diminta otoritas Singapura terkait proses ekstradisi buron kasus KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos telah rampung.
Paulus Tannos merupakan buronan kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) yang saat ini sedang ditahan di Singapura oleh pemerintah setempat.
Supratman menegaskan kelengkapan dokumen tersebut akan segera diselesaikan dan untuk dikirimkan kepada pihak Singapura sebelum 30 April 2025.
Menurut Zaenur, kebijakan ekstradisi merupakan otoritas sebuah negara yang tak dapat diintervensi kecuali dengan negosiasi kedua negara.
Polri mengatakan karena menggunakan jaringan diplomasi, maka harus melalui mutual legal assistant (MLA) atau bantuan timbal balik.
Andi merupakan mantan narapidana dalam kasus ini. Tessa belum bisa memerinci informasi yang mau diulik penyidik dalam kasus ini.
PEMERINTAH Singapura menyebut pemulangan buronan Paulus Tannos ke Indonesia bisa memakan waktu dua tahun karena adanya perlawanan.
Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah menyerahkan semua dokumen yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Jika dinyatakan lengkap, proses ekstradisi dilanjutkan.
Proses ekstradisi buron Paulus Tannos, dari Singapura mengalami kendala. Pasalnya, ia melakukan perlawanan dengan mengajukan hak hukumnya dengan tak bersedia sukarela diekstradisi
Penjemputan bisa dilakukan jika proses ekstradisi dimenangkan oleh Indonesia.
Pemerintah mempersilakan Singapura memproses semua data yang diberikan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di sana.
Seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos sudah dikirim ke otoritas Singapura
Setyo mengatakan, ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Tessa mengatakan ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura, oleh karena KPK bersama semua instansi terkait sedang melengkapi syarat yang diminta.
Pemerintah Indonesia melalui semua instansi yang berkepentingan akan berupaya memenuhi semua persyaratan yang diminta otoritas Singapura
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved