Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
Pemerintah mempersilakan Singapura memproses semua data yang diberikan, berdasarkan aturan hukum yang berlaku di sana.
Seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos sudah dikirim ke otoritas Singapura
Setyo mengatakan, ada juga sertifikat legalisasi untuk memulangkan Tannos. Lalu, ada juga identitas dia sebagai warga negara Indonesia (WNI).
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Tessa mengatakan ada perbedaan dalam sistem hukum yang digunakan oleh Indonesia dan Singapura, oleh karena KPK bersama semua instansi terkait sedang melengkapi syarat yang diminta.
Pemerintah Indonesia melalui semua instansi yang berkepentingan akan berupaya memenuhi semua persyaratan yang diminta otoritas Singapura
KPK akan menyerahkan berkas-berkas buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos ke otoritas Singapura. Penyerahan itu disebut akan dilaksanakan pada pekan depan.
Tessa berharap pemulangan Tannos berlangsung dengan mulus. Penyerahan berkas harus dilakukan antarpemerintah.
Pemulangan Tannos diusahakan oleh KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Tessa mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Singapura. Saat itu, penangkapan tidak bisa dilakukan, meski Tannos buron, dan sudah di depan mata penyidik.
Rahasia KPK tidak boleh dipaparkan ke publik untuk menyegah tersangkanya terus lari.
KPK didorong untuk menuntaskan kasus pemulangan buronan Paulus Tannos yang merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-E).
Sebagai pihak yang mengajukan permohonan ekstradisi, Supratman pemerintah Indonesia akan memberikan keterangan ke pengadilan di Singapura.
Salah satu hal yang diinginkan dari pihak Singapura adalah jaminan bahwa Paulus Tannos pasti disidangkan atau didakwa
KEJAKSAAN Agung menegaskan atase di Singapura aktif menangani proses ekstradisi buron kasus dugaan korupsi proyek KTP-E yang ditangani KPK, Paulus Tannos.
KPK bakal langsung menahan buron Paulus Tannos setelah proses ekstradisi rampung. Upaya paksa itu merupakan prosedur untuk tersangka yang melarikan diri ke luar negeri.
Widodo mengatakan, perpanjangan waktu tercatat dalam perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura.
Pemerintah meyakini perjanjian ekstradisi yang disepakati Indonesia dan Singapura bakal berjalan mulus pada kasus Tannos.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved