Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
PROSES ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, dari Singapura mengalami kendala. Pasalnya, ia melakukan perlawanan dengan mengajukan hak hukumnya dan mengatakan tidak bersedia secara sukarela diekstradisi ke Indonesia.
Demikian disampiakan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo kepada Media Indonesia lewat pesan singkat, Selasa (4/3).
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menyerahkan surat permintaan ekstradisi Tannos secara resmi ke pihak Kementerian Luar Negeri Singapura.
"Dan sudah diterima Kantor Kejaksaan Agung Singapura," ungkap Tommy, sapaan akrabnya.
Kendati demikan, proses ekstradisi tersebut harus berhadapan dengan pengadilan di Singapura. Tannos disebut sudah menyatakan tidak bersedia secara sukarela diekstradisi Ke Indonesia dan telah menunjuk pengacara baru untuk melakukan perlawanan hukum.
"Selanjutnya kita ikuti proses hukum acara di Singapura. Kasusnya akan dibawa ke pengadilan untuk dimintakan keputusan dari pengadilan untuk ekstradisi," jelas Tommy.
Menurutnya, putusan Pengadilan Singapura itu menjadi faktor yang menentukan berhasil tidaknya pemulangan Tannos ke Indonesia. Padahal, Tommy menilai permohonan sudah Indonesia kuat dan sesuai dengan persyaratan ekstradisi yang diharuskan.
Tommy mengaku belum mendapatkan kepastian ihwal jadwal persidangan atas gugatan yang diajukan Tannos. Namun, ia menyebut masa penahanan Tannos seharusnya berakhir setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara selama 45 hari sejak Jumat (17/1) lalu.
"(Artinya) harus keluar surat penetapan perpanjangan juga," kata Tommy. (H-4)
Menko Kumhamipas Yusril Ihza Mahendra mengatakan proses ekstradisi tersangka kasus e-KTP, Paulus Tannos perlu waktu. Singapura menganut hukum anglo saxon, berbeda dengan Indonesia
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Buron kasus KTP Elektronik (KTP-E) Tjhin Tjhin Po alias Paulus Tannos menjalani sidang ekstradisi di State Court, 1st Havelock Square, Singapura, hari ini, Senin (23/6).
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved