Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
PROSES ekstradisi buron Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus korupsi KTP-E, Paulus Tannos, dari Singapura mengalami kendala. Pasalnya, ia melakukan perlawanan dengan mengajukan hak hukumnya dan mengatakan tidak bersedia secara sukarela diekstradisi ke Indonesia.
Demikian disampiakan Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo kepada Media Indonesia lewat pesan singkat, Selasa (4/3).
Ia menjelaskan, pemerintah Indonesia sebenarnya sudah menyerahkan surat permintaan ekstradisi Tannos secara resmi ke pihak Kementerian Luar Negeri Singapura.
"Dan sudah diterima Kantor Kejaksaan Agung Singapura," ungkap Tommy, sapaan akrabnya.
Kendati demikan, proses ekstradisi tersebut harus berhadapan dengan pengadilan di Singapura. Tannos disebut sudah menyatakan tidak bersedia secara sukarela diekstradisi Ke Indonesia dan telah menunjuk pengacara baru untuk melakukan perlawanan hukum.
"Selanjutnya kita ikuti proses hukum acara di Singapura. Kasusnya akan dibawa ke pengadilan untuk dimintakan keputusan dari pengadilan untuk ekstradisi," jelas Tommy.
Menurutnya, putusan Pengadilan Singapura itu menjadi faktor yang menentukan berhasil tidaknya pemulangan Tannos ke Indonesia. Padahal, Tommy menilai permohonan sudah Indonesia kuat dan sesuai dengan persyaratan ekstradisi yang diharuskan.
Tommy mengaku belum mendapatkan kepastian ihwal jadwal persidangan atas gugatan yang diajukan Tannos. Namun, ia menyebut masa penahanan Tannos seharusnya berakhir setelah Pengadilan Singapura mengabulkan provisional arrest request atau permintaan penahanan sementara selama 45 hari sejak Jumat (17/1) lalu.
"(Artinya) harus keluar surat penetapan perpanjangan juga," kata Tommy. (H-4)
Nasir mendesak pemerintah, khususnya Kementerian Hukum dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), agar mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis.
Pemerintah Indonesia diharapkan selalu siap dan proaktif apa yang menjadi permintaan Singapura dalam menghadapi perlawanan buron kasus korupsi KTP elektronik Paulus Tannos
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus memanfaatkan sebaik mungkin proses ekstradisi ini untuk memulangkan Tannos.
Setyo mengatakan KPK melalui Pemerintah Indonesia sudah mengikuti semua permintaan Singapura untuk pemulangan Tannos. Bahkan, dokumen yang kurang pun buru-buru dipenuhi.
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved