Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Menkum mengatakan bahwa Tannos sudah dua kali mengajukan permohonan untuk melepaskan kewarganegaraan Indonesia.
KEMENTERIAN Hukum memastikan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Paulus Tannos masih menjadi warga negara Indonesia (WNI). Dia mengaku memiliki paspor diplomatik Guinea Bissau.
Supratman mengatakan, pengajuan pencabutan kewarganegaraan Tannos tidak diproses karena tidak berlaku otomatis. Dengan begitu, dia masih diakui sebagai warga Indonesia.
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar tanpa kendala.
Namun, kaburnya Tannos bisa menjadi pemberat dalam perkaranya. Saat ini, KPK mengupayakan penyelesaian perkara utamanya agar bisa disidangkan.
KPK telah mengirimkan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buronan Paulus Tannos. Dokumen diurus oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan pihak terkait.
Tannos mengaku memiliki paspor diplomatik negara yang ada di Afrika Barat, itu. Menurut Roy, masalah kewarganegaraan Tannos diurus oleh Kementerian Hukum (Kemenkum).
Harapan pun muncul ketika Indonesia dan Singapura teken perjanjian esktardisi pada 15 Februari 2024. Kerja sama itu berlaku pada Maret 2024.
KPK dan stakeholder terkait tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang diminta Singapura untuk memulangkan Tannos. Singapura memberi waktu 45 hari.
Tannos berdalih menjadi warga negara Guinea Bissau saat ditangkap otoritas penegak hukum Singapura. Dia mengaku memiliki paspor diplomatik.
Tannos yang punya nama lain Tjhin Thian Po diketahui berkewarganegaraan Afrika Selatan. Dia akhirnya ditangkap oleh otoritas Singapura.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.
Menurut Boyamin, penangkapan Tannos merupakan kinerja kepolisian Singapura. Sementara, KPK hanya menerima hasil.
PENANGKAPAN buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos, diharapkan membuka kotak pandora perkara rasuah tersebut.
Pimpinan KPK yang baru harus menuntaskan proses ekstradisi Tannos. Terlebih, penahanan Tannos oleh pengadilan Singapura bersifat sementara.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025
Komisi antirasuah berharap ekstradisi yang bersangkutan bisa segera dilaksanakan agar proses hukumnya yang tertunda di Indonesia bisa segera dirampungkan.
Paulus Tannos ditangkap oleh otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025
Terungkap banyak fakta terkait sejumlah politisi yang patut diduga menikmati aliran dana dari perkara tersebut.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved