Headline

Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

KPK sudah Kirim Persyaratan Esktradisi Paulus Tannos

Candra Yuri Nuralam
28/1/2025 16:30
KPK sudah Kirim Persyaratan Esktradisi Paulus Tannos
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-E), Paulus Tannos.(Tangkapan layar MetroTV)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi buronan Paulus Tannos. Dokumen diurus oleh Kementerian Hukum (Kemenkum) dan pihak terkait.

“Sudah dikirim syarat administrasi (untuk Paulus Tannos),” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto melalui keterangan tertulis, Selasa (28/1). 

Setyo mengatakan Indonesia memiliki waktu 45 hari untuk memenuhi persyaratan dari Singapura untuk memulangkan Tannos. KPK berharap semua berkas yang telah diserahkan tidak bermasalah.

“Mudah-mudahan lancar semua,” ucap Setyo.

Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin ditangkap oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) Singapura saat yang bersangkutan sedang berada di Negeri Singa pada 17 Januari 2025.

Paulus Tannos saat ini ditahan di Changi Prison setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara. Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

KPK pada 13 Agustus 2019 mengumumkan empat orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP E.

Empat orang tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos, Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya, anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI periode 2014–2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi.

KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP E tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

Meski demikian, salah satu tersangkanya, yakni Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, diduga melarikan diri ke luar negeri setelah mengganti namanya dan menggunakan paspor negara lain.

Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan KTP E. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya