Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Singapura Dukung Pemulangan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Lancar

Candra Yuri Nuralam
29/1/2025 08:07
Singapura Dukung Pemulangan Paulus Tannos, Proses Ekstradisi Lancar
Duta Besar Indonesia untuk Singapura, Suryopratomo, menyatakan proses ekstradisi Paulus Tannos berjalan lancar tanpa kendala.(Metrotvnews)

PEMERINTAH Singapura disebut memberikan dukungan penuh kepada Indonesia dalam pemulangan buron Paulus Tannos. Proses ekstradisi diklaim sampai saat ini tidak berkendala.

“Tidak ada kendala. Singapura sangat supported,” kata Duta Besar RI untuk Singapura Suryopratomo melalui keterangan tertulis, Rabu (29/1).

Suryopratomo mengatakan, hingga kini, Singapura tidak memberikan respons negatif atas pemulangan Tannos. Bahkan, kata dia, penahanan sementara atas buron itu dikabulkan.

“Permintaan penahanan sementara juga dikabulkan,” ucap Suryopratomo.

Menurut dia, saat ini proses ekstradisi Tannos tinggal menunggu penyelesaian administrasi pendukung dari Indonesia. Setelahnya, buron itu bisa dipulangkan ke Tanah Air untuk menjalani proses pidana dalam kasus dugaan rasuah pengadaan KTP-el.

Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Kini, Indonesia tengah mengupayakan pemenuhan berkas yang dibutuhkan untuk mengekstradisi dia.

Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buron itu diketahui memiliki kewarganegaraan ganda.

Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.

Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor? sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya