Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Dubes Suryopratomo: Pemerintah Singapura Percepat Pemulangan Tannos

Candra Yuri Nuralam
23/6/2025 11:59
Dubes Suryopratomo: Pemerintah Singapura Percepat Pemulangan Tannos
Dubes RI untuk Singapura Suryopratomo .(Dok. MI)

DUTA Besar Indonesia untuk Singapura Suryopratomo meyakini proses ekstradisi buronan Paulus Tannos bakal berjalan lancar. Menteri Hukum Singapura disebut sudah berjanji mempercepat proses pemulangan.

“Singapura akan berupaya maksimal dalam mempercepat proses penanganannya,” kata Suryopratomo melalui keterangan tertulis, Senin (23/6).

Suryopratomo mengatakan percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura. Pemerintah Singapura menekankan akan serius menindaklanjuti kerja sama yang sudah dibangun.

“Serta bawah Singapura sangat berkomitmen dalam memastikan perannya sebagai partner ekstradisi yang bertanggung jawab,” katanya.

Pemerintah Singapura juga menegaskan akan melakukan secara tindakan untuk mengekstradisi Tannos. Dengan catatan, kata Suryopratomo, semua upaya mengikuti aturan hukum yang berlaku.

Sebelumnya, Kementerian Hukum RI memberikan informasi terbaru soal proses ekstradisi buronan Paulus Tannos. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) itu menolak pulang ke Indonesia.

“Posisi PT (Paulus Tannos) saat ini belum bersedia diserahkan secara sukarela,” kata Dirjen Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum Widodo melalui keterangan tertulis, Senin (2/6).

Widodo mengatakan, pemerintah Indonesia sudah mengupayakan pemulangan Tannos dengan jalur diplomatik. Terbaru, Indonesia memberikan tambahan informasi ke penegak hukum Singapura pada 23 April 2025.

Tannos juga sudah menjalani sidang komitmen atau committal hearing di Singapura pada 23 Juni 2025. Saat ini, dia tengah mengajukan penangguhan penahanan atas penangkapan yang diminta Pemerintah Indonesia. (Can/P-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya