Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
Saat ini berdasarkan ketentuan OJK, relaksasi dalam kaitan fasilitas restrukturisasi kredit bagi nasabah yang terdampak covid-19 berlaku hingga Maret 2021.
"Fintech lending ilegal rata-rata masih menggunakan modus lama, yakni menawarkan kemudahan pinjaman melalui aplikasi atau media sosial."
ANGGOTA Komisi XI DPR, Fathan Subchi, menegaskan pihaknya akan memanggil Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Minna Padi Aset Manajemen (MPAM), dan nasabah MPAM
DPR masih melihat adanya perbedaaan tafsir dan persepsi antara OJK, nasabah dan Minnapadi soal kewajiban pengembalian dana nasabah serta tanggung jawab manajer investasi.
Penempatan di satu bank maksimal 2,5% dari total seluruh kekayaan LPS.
Perbankan butuh tambahan modal besar demi menjaga posisi likuiditas tetap terjaga di tengah kondisi pandemi saat ini.
Restrukturisasi yang diberikan berupa kelonggaran berupa penundaan cicilan atau bunga selama 3-6 bulan.
Bank dengan kepemilikan domestik juga masih menguasai sebagian besar porsi kredit nasional serta porsi Dana Pihak Ketiga (DPK) secara nasional.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mencatat mulai menurunnya realisasi restrukturisasi kredit dalam beberapa pekan terakhir.
Dalam sektor pengawasan, OJK telah mengambil beberapa aksi dan rekomendasi bagi sektor jasa keuangan. Misalnya pada perbankan, OJK menyelesaikan hasil rekomendasi BPK.
Reformasi Pengawasan Sektor Keuangan
Realisasi restrukturisasi untuk UMKM sebesar Rp317,29 triliun untuk 5,29 juta debitur dan non-UMKM sebesar Rp423,5 triliun untuk 1,27 juta debitur.
Mengingat kedua lembaga tersebut bersifat independen, pergantian pemimpin hanya bisa dilakukan jika terjadi sesuatu. Misalnya, tersandung masalah hukum atau mengundurkan diri.
Dalam revisi UU BI , Ketua Komisi XI FPR mewacanakan perubahan dalam ketentuan yang mengatur kepemimpinan dan juga beberapa peraturan.
Dalam situasi seperti ini diperlukan konsentrasi yang tinggi disertai keompakan untuk berperang melawan dampak yang diakibatkan oleh pandemi.
Kedua pelaku iseng menyebar hoaks soal perbankan nasional, tanpa mengetahui kondisi yang sebenarnya. Alhasil, terjadi penarikan dana oleh nasabah Bukopin, BTN dan Mayapada.
Anto pun menekankan, ketika restrukturisasi melandai, saatnya untuk kembali menggerakkan sektor riil tanpa mengabaikan protokol kesehatan.
Bank diminta sudah mempersiapkan pencadangan sedari dini guna mengantisipasi kualitas kredit nasabah pascaberakhirnya jangka waktu relaksasi.
"Lembaga sudah ada, kantor juga sudah ada kenapa harus kita lebur lagi. Belum ada urgensinya. Saat ini DPR fokus selesaikan RUU Omnibus Law untuk kemudahan dunia usaha."
"Kalau kita lihat perkembangan di minggu-minggu terakhir kita lihat bahwa permintaan restru mulai melandai. Artinya debitur dengan agak dilonggarkannya PSBB itu sudah mulai percaya diri."
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved