Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 Tentang Lembaga Penjamin Simpanan.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) berencana memperpanjang kebijakan restrukturisasi, tidak hanya untuk perbankan, tapi juga untuk perusahaan pembiayaan.
OJK menyebut total outstanding pokok dari restrukturisasi kredit sebesar Rp 124,3 triliun dan bunga sebesar Rp 31,7 triliun. Ada 285 ribu nasabah yang menunggu persetujuan restrukturisasi.
"Terdiri dari kontrak yang permohonannya telah disetujui sebanyak 4,18 juta kontrak dengan total outstanding pokok sebesar Rp124,34,34 triliun dan bunga sebesar Rp31,73 triliun.”
Kekhawatiran investor akan pertumbuhan ekonomi triwulan II 2020 mereda.
OJK juga sudah mengeluarkan 11 kebijakan stimulus di industri perbankan, pasar modal dan industri keuangan non bank.
Persetujuan OJK tersebut dikeluarkan melalui Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tanggal 30 Juli 2020.
Secara sektoral, NPL terbesar berada pada sektor perdagangan sebanyak 4,59%, disusul sektor pengolahan 4,57% dan sektor rumah tangga 2,32%.
Wimboh mengatakan terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,22 juta debitur dengan outstanding Rp1.379,4 triliun hingga 20 Juli 2020.
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso bahkan menyebut, bulan Juni merupakan kondisi tertekannya penyaluran kredit akibat pandemi covid-19.
"Pertumbuhan premi asuransi juga terlihat terkontraksi. Terlihat dari premi asuransi jiwa yang terkontraksi sebesar 10% dan premi asuransi umum dan reasuransi terkontaksi sebesar 2,3%."
"Sistem e-IPO ini juga ditujukan untuk memperluas partisipasi Perusahaan Efek sebagai selling agent dalam proses Penawaran Umum."
Penjaminan kredit modal kerja bagi korporasi padat karya non UMKM dan non BUMN itu dianggarkan sebesar Rp100 triliun hingga 2021.
Pertimbangannya ialah waktu yang dibutuhkan oleh dunia usaha untuk kembali memulai bisnisnya dan memberikan nafas lebih panjang bagi perbankan.
WACANA pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikembalikan fungsinya ke Bank Indonesia (BI) di tengah pandemi sangat tidak efektif.
Menyoroti kinerja Bank Indonesia dan Otoritas Jasa Keuangan selama ini, ekonom menilai perannya sudah berjalan efektif dalam mengatasi persoalan perbankan dan variabel ekonomi.
Mereka akan terus berkomunikasi kepada setiap klien terkait pengaduan yang disampaikan dan akan menyelesaikannya dengan itikad baik
Pemegang Polisi WanaArtha mengungkapkan penyitaan rekening efek WAL merupakan tindakan semena-mena dan bertentangan dengan hukum
Berdasarkan catatan OJK, terjadi peningkatan pengajuan kredit secara daring sebesar 35%. Selain itu, 41% nasabah terpantau lebih lama mengakses fitur perbankan.
Dari pihak OJK sebagai regulator perbankan akan melakukan penataan terhadap sektor keuangan
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved