Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KEPALA Staf Presiden Moeldoko membeberkan beberapa badan atau lembaga yang tengah dievaluasi dan berpeluang untuk dibubarkan.
Badan atau lembaga itu antara lain Komisi Usia Lanjut, Badan Akreditasi Olahraga, dan Badan Restorasi Gambut (BRG).
Menurutnya, peran lembaga-lembaga itu sejauh ini tidak optimal dan bisa dikerjakan kementerian yang memiliki tugas pokok dan fungsi serupa.
“Seperti BRG. Sejauh ini perannya memang cukup bagus. Tapi kita lihat, dalam sisi penanganan kebakaran lahan, apakah bisa ditangani juga oleh BNPB. Kemudian, dalam hal optimalisasi lahan gambut untuk pertanian, apakah bisa dimaksimalkan di Kementerian Pertanian. Itu yang sedang dikaji,” ujar Moeldoko di kantornya, di Jakarta, kemarin.
Demikian pula dengan Komisi Lanjut Usia. Ia meyakini tidak banyak masyarakat yang mengetahui keberadaan komisi tersebut. “Kalau masih bisa masuk kecakupan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, nanti kita lihat,” tuturnya.
Moeldoko mengungkapkan pembubaran atau penggabungan lembaga dilakukan demi menciptakan sebuah organisasi yang sederhana, adaptif, dan fleksibel.
“Kalau punya karakter seperti itu diharapkan nanti akan memiliki kecepatan karena Pak Presiden berulang kali mengatakan kita bukan lagi di era negara besar melawan negara kecil, negara lemah melawan negara berkembang, melainkan negara cepat melawan negara lambat,” tandasnya.
Di sisi lain, Moeldoko memastikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan tidak masuk daftar 18 lembaga yang akan dibubarkan pemerintah. Lembaga atau badan yang akkan dibubarkan ialah yang hanya memiliki payung hukum berupa peraturan presiden (perpres) atau peraturan pemerintah (PP). “OJK itu lembaga yang ada di bawah UU. Itu area bermainnya bukan di pemerintahan,” tukasnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah membahas secara rinci rencana pembubaran 18 lembaga negara yang
dinilai tidak produktif. Pemerintah di minta terbuka lembaga mana saja yang akan dibubarkan. (Pra/Uta/P-3)
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra yakin bahwa akan berkembang yurispudensi soal perbedaan antara penghinaan dan kritik soal polemik pasal penghinaan lembaga negara di KUHP baru
Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menjelaskan soal pasal penghinaan lembaga negara yang ada di Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru.
Lembaga negara semakin tidak patuh dalam melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang bersifat final dan mengikat.
DPR dinilai membantu pemerintah mewujudkan efisiensi berkeadilan di APBN, menyusun RAPBN 2026, serta melaksanakan fungsi pengawasan
DPR RI dapat mengevaluasi jabatan publik lembaga yang terpilih melalui mekanisme fit and proper test. Independensi lembaga negara dinilai terancam.
Anggota Komisi II DPR RI dari PKS, Aus Hidayat Nur menilai perbaikan sistem pendidikan harus menjadi prioritas utama dan mendorong perbaikan kaderisasi politik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved