Headline

. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.

Fokus

Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.

Perbankan di Tengah Pandemi, OJK : Butuh Forward Looking

Hilda Julaika
23/7/2020 12:45
Perbankan di Tengah Pandemi, OJK : Butuh Forward Looking
Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso(Antara/Mohamad Ayudha)

KETUA Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso mengingatkan industri perbankan untuk menyiapkan kebijakan yang forward looking

Artinya perbankan sangat perlu untuk melihat situasi di masa depan dalam mengambil kebijakan. Terlebih saat ini dunia tengah dihadapkan pada tekanan ekonomi akibat pandemi covid-19.

“Dalam kondisi seperti ini stabilitas keuangan harus bisa terjaga. Ini utama dilakukan. Dengan begitu, semua kebijakan yang ada harus forward looking sehingga bisa memitigasi jangan sampai industri ini tidak kompetitif,” ujar Wimboh dalam diskusi mengenai Tantangan Menata Arsitektur Sektor Keuangan di Tengah Pandemi Global, Kamis (23/7).

Dari pihak OJK sebagai regulator perbankan, sambungnya, akan melakukan penataan terhadap sektor keuangan. Hal ini dilakukan berdasarkan UU Nomor 2 Tahun 2020 (d/h Perppu Nomor 1 Tahun 2020) tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau dalam rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan.

Adapun UU Nomor 2 Tahun 2020 (d/h Perppu Nomor 1 Tahun 2020) ini menurut Wimboh bertujuan untuk memberikan lebih banyak ruang bagi pemerintah, Bank Indonesia (BI), OJK, dan LPS untuk mengeluarkan langkah kebijakan yang luar biasa.

“Ini semua dilakukan dalam konteks kebijakan menjaga stabilitas sektor keuangan sektor ekonomi. Ke depan pemerintah akan mempercepat akses masyarakat ke modal kerja, mempercepat subsidi suku bunga, dan mempercepat mengatasi permasalahan yang ada di BUMN maupun Non BUMN,” paparnya.

Dalam kesempatan yang sama, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK, Teguh Supangkat mengatakan untuk mendukung perbankan di masa pandemi diperlukan stimulus selain yang diatur di POJK 11/POJK.03/2020. Kebijakan tersebut memberikan ruang bagi debitur untuk memiliki kinerja yang bagus yang terdampak covid-19.

Adapun kebijakan lanjutan yang perlu dilakukan harus bertujuan untuk memberikan ruang bagi bank dalam pengelolaan modal dan likuiditas. Seperti melalui kebijakan Capital Conservation Buffer, penilaian kualitas agunan yang diambil alih, penyediaan dana pendidikan, dan Rasio Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR).

“Maka perlu memberikan stimulus untuk memberikan stabilitas sistem keuangan. Harus ada relaksasi perbankan selain kebijakan POJK 11/POJK.03/2020,” pungkasnya. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik