Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH saat ini tengah fokus menangani pandemi covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional, jadi tidak ada informasi substansial terkait peleburan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia (BI).
"Belum ada informasi substansial mengenai itu. Karena itu cukup spekulatif. Pemerintah dan DPR akan memutuskan bagiamana pengawasan monter dan keuangan ke depan. Itu bergantung dari proses legislasi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis dalam peluncuran Indonesia Economy Prospect oleh Bank Dunia secara virtual, Kamis (16/7).
Ia yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu menyebutkan, pemerintah bersama dengan BI dan OJK terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah tekanan pandemi covid-19. Bila pun ada kelemahan dalam prosesnya, maka pemerintah akan meninjau kerangka regulasinya.
Baca juga : BI Telah Menambah Likuiditas Perbankan Rp633,24 Triliun
"Kalau ada kelemahan dari sisi kerangka regulasi kita akan pikirkan. Kita telah mengeluarkan menerbitkan Perppu 1/2020 yang kemudian menjadi UU 2/2020, akan kita tingkatkan dengan pemahaman bahwa masyarakat, bisnis, dan sektor swasta bisa pulih dari guncangan ini," pungkasnya.
Sebelumnya beredar isu yang menyebutkan OJK akan dilebur ke BI. Hal itu mencuat setelah Presiden Joko Widodo mengutarakan kemarahannya karena penanganan pandemi covid-19 cenderung lamban. (OL-2)
Langkah tersebut dinilai penting untuk mengembalikan kepercayaan investor.
Penguatan ini terjadi setelah saham REAL sempat terkoreksi menyusul sanksi administratif yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Presiden Prabowo sangat marah atas gejolak IHSG setelah MSCI membekukan kenaikan bobot saham Indonesia. Pemerintah bertekad jaga kredibilitas pasar modal.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Ini syaratnya!
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2). Panitia seleksi (pansel) memastikan proses seleksi bebas dari nepotisme.
Pendaftaran calon pengganti anggota dewan komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi dibuka, Rabu (11/2).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved