Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Menkeu: tidak Ada Info Substansial Peleburan OJK dan BI

M. Ilham Ramadhan Avisena
16/7/2020 18:38
Menkeu: tidak Ada Info Substansial Peleburan  OJK dan BI
Ilustrasi(Antara)

PEMERINTAH saat ini tengah fokus menangani pandemi covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional, jadi tidak ada informasi substansial terkait peleburan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia (BI).

"Belum ada informasi substansial mengenai itu. Karena itu cukup spekulatif. Pemerintah dan DPR akan memutuskan bagiamana pengawasan monter dan keuangan ke depan. Itu bergantung dari proses legislasi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis dalam peluncuran Indonesia Economy Prospect oleh Bank Dunia secara virtual, Kamis (16/7).

Ia yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu menyebutkan, pemerintah bersama dengan BI dan OJK terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah tekanan pandemi covid-19. Bila pun ada kelemahan dalam prosesnya, maka pemerintah akan meninjau kerangka regulasinya.

Baca juga : BI Telah Menambah Likuiditas Perbankan Rp633,24 Triliun

"Kalau ada kelemahan dari sisi kerangka regulasi kita akan pikirkan. Kita telah mengeluarkan menerbitkan Perppu 1/2020 yang kemudian menjadi UU 2/2020, akan kita tingkatkan dengan pemahaman bahwa masyarakat, bisnis, dan sektor swasta bisa pulih dari guncangan ini," pungkasnya.

Sebelumnya beredar isu yang menyebutkan OJK akan dilebur ke BI. Hal itu mencuat setelah Presiden Joko Widodo mengutarakan kemarahannya karena penanganan pandemi covid-19 cenderung lamban. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya