Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH saat ini tengah fokus menangani pandemi covid-19 dan memulihkan perekonomian nasional, jadi tidak ada informasi substansial terkait peleburan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan Bank Indonesia (BI).
"Belum ada informasi substansial mengenai itu. Karena itu cukup spekulatif. Pemerintah dan DPR akan memutuskan bagiamana pengawasan monter dan keuangan ke depan. Itu bergantung dari proses legislasi," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat menjadi panelis dalam peluncuran Indonesia Economy Prospect oleh Bank Dunia secara virtual, Kamis (16/7).
Ia yang juga Ketua Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) itu menyebutkan, pemerintah bersama dengan BI dan OJK terus berupaya menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah tekanan pandemi covid-19. Bila pun ada kelemahan dalam prosesnya, maka pemerintah akan meninjau kerangka regulasinya.
Baca juga : BI Telah Menambah Likuiditas Perbankan Rp633,24 Triliun
"Kalau ada kelemahan dari sisi kerangka regulasi kita akan pikirkan. Kita telah mengeluarkan menerbitkan Perppu 1/2020 yang kemudian menjadi UU 2/2020, akan kita tingkatkan dengan pemahaman bahwa masyarakat, bisnis, dan sektor swasta bisa pulih dari guncangan ini," pungkasnya.
Sebelumnya beredar isu yang menyebutkan OJK akan dilebur ke BI. Hal itu mencuat setelah Presiden Joko Widodo mengutarakan kemarahannya karena penanganan pandemi covid-19 cenderung lamban. (OL-2)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved