Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

OJK Bakal Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit

M. Ilham Ramadhan Avisena
29/7/2020 12:34
OJK Bakal Perpanjang Masa Restrukturisasi Kredit
Ilustrasi OJK.(ANTARA)

KETUA Dewan Komsioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyampaikan pihaknya membuka kemungkinan untuk memperpanjang tenggat waktu restrukturisasi kredit oleh perbankan. Pertimbangannya ialah waktu yang dibutuhkan oleh dunia usaha untuk kembali memulai bisnisnya dan memberikan nafas lebih panjang bagi perbankan.

"Kami melihat ini POJK 11 kita ini satu tahun, ada kemungkinan kita perpanjang. Akan kita lihat berapa korporasi yang akan ambil (ikut program penjaminan kredit modal kerja korporasi), tapi kami perkirakan kalau korporasi ini memang butuh waktu untuk bangkit kembali dan tentunya akan kami putuskan sebelum akhir tahun mengenai POJK 11 ini," imbuh Wimboh dalam konferensi pers Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dan Nota Kesepahaman Program Penjaminan Pemerintah Kepada Korporasi Padat Karya Dalam Rangka Percepatan Pemulihan Ekonomi Nasional secara virtual, Rabu (29/7).

Baca juga: Astra Kembangkan 750 Desa Sejahtera

"Kelihatannya memang akan lebih berat dapat kami sampaikan pulih para debitur (korporasi) ini sampai bulan Desember. Jadi kelihatannya perlu kita perpanjang, cuma kita lihat bulan Oktober lah akan kami putuskan," sambungnya.

Untuk diketahui program restrukturisasi kredit diatur dalam Peraturan OJK (POJK) 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 dan hanya berlaku hingga 31 Maret 2021.

Dalam kebijakan itu, OJK merelaksasi syarat kelayakan debitur hanya dari tingkat ketepatan pembayaran pokok/bunga untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar. Kualitas kredit/pembiayaan menjadi lancar setelah direstrukturisasi selama masa berlakunya POJK 11.

Adapun cara restrukturisasi kredit/pembiayaan dilakukan dengan penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit/pembiayaan, konversi kredir/pembiayaan menjadi penyertaan modal sementara. Melalui POJK itu pula, perbankan tidak diwajibkan untuk membentuk dana cadangan dalam merestrukturisasi debiturnya.

Lebih jauh, Wimboh menyampaikan, hingga saat ini program restrukturisasi realisasinya telah mencapai Rp776 triliun. Angka itu berasal dari 6,7 juta debitur yang terdiri dari Rp327 triliun dari UMKM dan Rp449 non UMKM.

Ia juga menyampaikan, karena adanya penempatan dana pemerintah pada Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebesar Rp30 triliun beberapa waktu lalu, itu menjadikan kondisi likuiditas perbankan makin ample (cukup).

Baca juga: Ayo Rek, Kita Rapid Test Gratis !

Bahkan, Wimboh menyebutkan, penyaluran penempatan dana pemerintah pada Himbara yang telah mencapai Rp11 triliun dalam tiga bulan dapat memenuhi permintaan pemerintah, yakni menyalurkan kredit tiga kali lipat dari dana yang ditempatkan.

"Likuiditas sangat ample secara makret, jadi ini kesempatan suku bunga bisa lebih drendah lagi. Kemarin yang Rp30 triliun sudah cukup bagus direspon Himbara. Jadi kurang 3 bulan sudah bisa tercapai 3 kali leverage," pungkasnya. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya