Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTOR Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Institute, Hermanto Siregar, menilai wacana peleburan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke struktur Bank Indonesia (BI) tidak akan mudah. Sebab, tugas Bank Sentral menjadi lebih berat.
"Bila dibuat terpisah, akan lebih fokus menjalankan tugas. Walaupun nanti muncul isu terkait sinergi mencapai keseimbangan baru yang optimal, antara pengawasan perbankan dan pelaksanaan bank sentral, yang mengarah pada stabilisasi makroekonomi," papar Hermanto dalam seminar virtual, Jumat (24/7).
Baca juga: Semester I 2020, Apa Saja Kinerja OJK?
Selama pandemi covid-19 belum reda, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi akan melambat dan belum bergerak signifikan. Sehingga, pengawasan perbankan juga perlu diatur.
"Dalam pengalaman lembaga terkait OJK, BI dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), keseimbangan ini cukup bagus. Sesuai dengan perannya untuk mengatasi perbankan dan penanganan variabel ekonomi. Baik dari sisi moneter, fiskal dan keuangan negara," jelas Hermanto.
Direktur Riset Center of Reform on Economics, Piter Abdullah, menilai wacana penggabungan cenderung mendadak. Kemungkinan ada penilaian bahwa kinerja OJK tidak cukup mengembirakan.
Baca juga: Pedagang Kecil Dapat Modal Kerja, Presiden: Tetap Bersyukur
Menurutnya, kinerja OJK tidak terlalu buruk. Saat pandemi covid-19, sektor riil yang terdampak membutuhkan bantuan. OJK dikatakannya cukup responsif dalam kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit perbankan.
“OJK sangat paham risiko wabah covid-19, dengan terbatasnya aktivitas sosial ekonomi dan tekanan di sektor riil. Maka risiko terbesar sektor keuangan adalah lonjakan kredit macet," tutur Piter.(OL-11)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved