Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
REKTOR Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Institute, Hermanto Siregar, menilai wacana peleburan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) ke struktur Bank Indonesia (BI) tidak akan mudah. Sebab, tugas Bank Sentral menjadi lebih berat.
"Bila dibuat terpisah, akan lebih fokus menjalankan tugas. Walaupun nanti muncul isu terkait sinergi mencapai keseimbangan baru yang optimal, antara pengawasan perbankan dan pelaksanaan bank sentral, yang mengarah pada stabilisasi makroekonomi," papar Hermanto dalam seminar virtual, Jumat (24/7).
Baca juga: Semester I 2020, Apa Saja Kinerja OJK?
Selama pandemi covid-19 belum reda, lanjut dia, pertumbuhan ekonomi akan melambat dan belum bergerak signifikan. Sehingga, pengawasan perbankan juga perlu diatur.
"Dalam pengalaman lembaga terkait OJK, BI dan LPS (Lembaga Penjamin Simpanan), keseimbangan ini cukup bagus. Sesuai dengan perannya untuk mengatasi perbankan dan penanganan variabel ekonomi. Baik dari sisi moneter, fiskal dan keuangan negara," jelas Hermanto.
Direktur Riset Center of Reform on Economics, Piter Abdullah, menilai wacana penggabungan cenderung mendadak. Kemungkinan ada penilaian bahwa kinerja OJK tidak cukup mengembirakan.
Baca juga: Pedagang Kecil Dapat Modal Kerja, Presiden: Tetap Bersyukur
Menurutnya, kinerja OJK tidak terlalu buruk. Saat pandemi covid-19, sektor riil yang terdampak membutuhkan bantuan. OJK dikatakannya cukup responsif dalam kebijakan pelonggaran restrukturisasi kredit perbankan.
“OJK sangat paham risiko wabah covid-19, dengan terbatasnya aktivitas sosial ekonomi dan tekanan di sektor riil. Maka risiko terbesar sektor keuangan adalah lonjakan kredit macet," tutur Piter.(OL-11)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved