Headline

Pertambahan penduduk mestinya bukan beban, melainkan potensi yang mesti dioptimalkan.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Diduga Terlibat Tindak Pidana Jasa Keuangan, OJK Proses 14 Lembaga Keuangan Mikro

Ardi Teristi Hardi
11/7/2025 20:11
Diduga Terlibat Tindak Pidana Jasa Keuangan, OJK Proses 14 Lembaga Keuangan Mikro
(MI/Ardi Teristi)

Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus, dan Pengendalian Kualitas Pengawasan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Edi Setijawan menyampaikan, integritas dan profesionalisme Lembaga Keuangan Mikro (LKM) di Indonesia sangat penting.

Ia menyebut, berdasarkan data, sampai dengan periode Maret 2025, LKM yang telah memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan adalah sebanyak 245 LKM dengan nilai keseluruhan aset LKM mencapai Rp1,609 triliun. 

"Sudah 14 LKM sedang diproses di OJK karena memang ada dugaan terlibat dalam tindak pidana jasa keuangan," kata dia di sela-sela Sosialisasi Memahami dan Mencegah Fraud  dan Tindak Pidana di Lembaga Keuangan Mikro dan Pegadauan di Kantor OJK DIY, Selasa (10/7).

Ia menegaskan, LKM merupakan institusi yang turut memainkan peran penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro dan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Melalui layanan pembiayaan, simpanan, hingga konsultasi usaha, LKM telah menjangkau kelompok masyarakat yang belum sepenuhnya tersentuh oleh layanan perbankan formal. 

"Salah satu tantangan dalam pengelolaan LKM adanya kelemahan dalam hal tata kelola, transparansi pelaporan keuangan, hingga menimbulkan potensi terjadinya fraud atau penyimpangan yang mengarah pada tindak pidana," ungkap dia.

Untuk itu, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK Nomor 41 Tahun 2024 tentang Lembaga Keuangan Mikro, sebagai upaya memperkuat landasan hukum dan tata kelola LKM. Regulasi ini hadir sebagai pelengkap dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang secara khusus juga memuat ketentuan pidana terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pengurus atau pihak terkait LKM. 

Beberapa ketentuan pidana yang diatur dalam UU P2SK, seperti pemalsuan laporan keuangan, pelanggaran terhadap kewajiban kerahasiaan informasi, hingga penyelenggaraan usaha tanpa izin, memberikan landasan hukum yang lebih tegas dalam membangun sektor LKM yang tertib dan bertanggung jawab. 

OJK terus melakukan sosialisasi kepada LKM karena masih terdapat perbedaan pemahaman di kalangan pelaku LKM terkait potensi risiko hukum atas tindakan yang dilakukan dalam pengelolaan usaha dan keterbatasan dalam pemahaman terhadap regulasi yang berlaku. "Itu menjadi tantangan tersendiri dalam upaya pencegahan fraud dan penegakan hukum di sektor ini," kata dia.

Pihaknya berharap, ke depannya para pengelola LKM dapat menjalankan tugasnya secara akuntabel dan profesional. Peran aktif seluruh pihak dalam menjaga integritas lembaga menjadi kunci keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor LKM. 

Kepala OJK Yogyakarta, Eko Yunianto menyampaikan, dari 14 LKM yang diproses di OJK tersebut tidak ada yang berada di wilayah DIY. Ia pun menegaskan pentingnya peran aktif seluruh pihak dalam menjaga integritas lembaga menjadi kunci keberlangsungan dan kepercayaan masyarakat terhadap sektor LKM.(H-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya