Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Pegawai Ditahan Terkait Audit Bukopin, OJK : Hormati Proses Hukum

Despian Nurhidayat
22/7/2020 11:55
Pegawai Ditahan Terkait Audit Bukopin, OJK : Hormati Proses Hukum
Otoritas Jasa Keuangan(Ilustrasi)

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) angkat bicara terkait penetapan tersangka terhadap pegawai OJK mengenai proses penegakan hukum terkait dengan dugaan penyalahgunaan wewenang dalam permasalahan fasilitas kredit di PT Bank Bukopin, Tbk kantor cabang Surabaya oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logistik OJK, Anto Prabowo mengatakan bahwa atas penetapan tersebut, pihaknya tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"OJK menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan akan mendukung serta menghormati proses penegakan hukum terhadap pegawai OJK dimaksud," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Rabu (22/7).

Lebih lanjut, Anto menambahkan bahwa sebelumnya, OJK telah melakukan serangkaian proses investigasi internal yang melibatkan Satuan Kerja di bidang hukum, organisasi dan SDM dan pengendalian internal/Anti Fraud OJK.

Atas proses investigasi tersebut, OJK kemudian memutuskan untuk membebastugaskan yang bersangkutan atas dugaan pelanggaran tata tertib dan disiplin pegawai.

"OJK senantiasa mengingatkan kepada seluruh pegawainya untuk tetap melaksanakan tugas dengan menjunjung tinggi nilai-nilai governance dan menjaga integritas," pungkasnya.

Perlu diketahui, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menahan satu pegawai OJK yang berinisial DIW dengan sangkaan memperoleh suap berupa fasilitas kredit senilai Rp7,45 miliar dari Bank Bukopin.

Fasilitas ini didapatkan sebagai kompensasi DIW tidak memasukkan lima sampling debitur dalam Matriks Konfirmasi Pemeriksaan Bank Bukopin Kantor Cabang Surabaya, Jawa Timur pada 31 Desember 2018.

Sebelum ditangkap, penyidik kejaksaan telah menetapkan DIW sebagai tersangka sekitar 2019. DIW saat itu menjabat Pengawas Eksekutif - Grup Pengawas Spesialis 1 pada Departemen Pengawasan Bank 1 Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK. (E-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Raja Suhud
Berita Lainnya