Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
PANDEMI covid-19 telah mengubah pola perilaku industri perbankan dan berhasil memacu transaksi digital.
Berdasarkan data survei Otoritas Jasa Keuangan (OJK), saat ini terjadi peningkatan pengajuan kredit secara online sebesar 35%. Selain itu, tercatat 41% nasabah lebih lama mengakses fitur perbankan dibandingkan sebelumnya.
“Yang paling jelas terlihat adalah pembukaan rekening secara online yang naik cukup tinggi sebesar 42%,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawasan Perbankan OJK, Heru Kristiyana, dalam seminar virtual, Kamis (23/7).
Baca juga: Ekonomi Anjlok, Singapura Masih Jadi Investor Utama di Indonesia
Menyoroti pengajuan kredit secara daring, Heru menegaskan regulator sudah memberikan pelonggaran legalitas. Dari sebelumnya menggunakan tanda tangan basah, kini menjadi lebih fleksibel.
“Ketentuan tanda tangan basah ini perlu ditafsirkan secara lebih luas, yaitu termasuk tanda tangan digital dan persetujuan dalam bentuk elektronik,” sambung Heru.
Kebijakan itu tertuang dalam Pasal 44A ayat 1 Undang-Undang Perbankan, serta Surat Edaran OJK Nomor 33 Tahun 2016. “Dukungan ini adalah realisasi pengaturan yang lebih principal-based. Ini mendukung terciptanya ekosistem yang kondusif bagi transformasi digital layanan perbankan,” pungkasnya.
Baca juga: Laporan Keuangan 2019, OJK: 77% Emiten Bukukan Laba
Beberapa bank diketahui mengalami pertumbuhan layanan digital selama pandemi. Contohnya, PT Bank Central Asia Tbk membukukan peningkatan transaksi pembayaran hingga 30%. Capaian itu disertai dengan pembukaan rekening melalui video banking sebanyak 5.000 rekening per hari.
Kemudian, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang mencetak kenaikan transaksi elektronik sebesar 31% pada kuartal I 2020. Adapun PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk mencatatkan 6 juta transaksi daring per hari, dengan taksiran nilai Rp 482 triliun pada Mei.
“Yang perlu diperhatikan dalam akselerasi transformasi digital ini adalah bagaimana bank bisa mengubah pola perilaku nasabah. Dari yang terbiasa konvensional menjadi online,” tutup Heri.(OL-11
Pentingnya penerapan prinsip pengenalan nasabah yang mendalam.
KEPALA Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae menegaskan kinerja intermediasi perbankan tetap tumbuh positif dengan profil risiko yang terjaga.
Bank Mandiri menilai perpanjangan penempatan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) oleh Kementerian Keuangan dapat memperkuat likuiditas perbankan.
Di tengah persaingan industri perbankan yang semakin kompetitif, program loyalitas menjadi salah satu strategi utama untuk mempertahankan dana pihak ketiga.
Meningkatnya ancaman kejahatan daring seperti phishing, social engineering, dan serangan siber lainnya mendorong perusahaan perbankan untuk terus memperkuat sistem keamanannya.
Inflasi Januari 2026 naik ke 3,55%. Bank Indonesia menahan BI Rate di 4,75% jelang Ramadan dan Idulfitri, seiring tekanan musiman dan nilai tukar rupiah.
Thomas Djiwandono mengusulkan agar pemerintah dan bank sentral meninggalkan skema burden sharing yang diterapkan pada masa pandemi covid-19.
Melihat ancaman besar terhadap keberlanjutan layanan kesehatan dasar, dr. Harmeni mendirikan Symptomedic, platform telemedisin dan layanan pengantaran obat.
ANCAMAN kesehatan global kembali muncul dari Tiongkok. Setelah virus corona yang menyebabkan pandemi covid-19, kali ini virus baru influenza D (IDV) ditemukan.
Sengketa gaji Cristiano Ronaldo dengan Juventus terkait penundaan pembayaran saat pandemi covid-19 masih berlanjut. Putusan arbitrase dijadwalkan 12 Januari 2026.
Teknologi vaksin mRNA, yang pernah menyelamatkan dunia dari pandemi covid-19, kini menghadapi ancaman.
Menteri Kesahatan AS Robert F. Kennedy Jr. membuat gebrakan besar dengan mencabut kontrak dan membatalkan pendanaan proyek vaksin berbasis teknologi mRNA, termasuk untuk covid-19.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved