Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikembalikan fungsinya ke Bank Indonesia (BI) di tengah pandemi sangat tidak efektif. Hal itu disebabkan penyesuaian yang akan dilakukan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan negara membutuhkan peran pengawasan di tengah wabah ini.
“Di masa pandemi ini, menurut saya, tidak efektif dan produktif jika ada rencana untuk membubarkan OJK dan memindahkan wacana ini ke lembaga lain,” kata dosen dan Kepala Pusat Informasi Pusat Informasi Pengembangan Wilayah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim, saat webinar Peran Penting OJK dalam Menjaga Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Perekonomian akibat Pandemi Covid-19 yang diadakan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
Institute, kemarin.
Selain itu, peran BI bertambah menjadi lembaga yang sangat kuat apabila OJK kembali ke bank sentral tersebut karena seperti tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK mengurusi perbankan, pasar modal, asuransi, pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Rektor Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Institute, Hermanto Siregar, menilai wacana penggabungan OJK ke BI membuat tugas dari bank sentral itu menjadi tidak mudah.
“Sementara itu, bila dibuat terpisah atau masing-masing, itu akan lebih fokus menjalankan tugas walaupun nanti muncul isu terkait dengan bersinergi mencapai keseimbangan baru yang optimal antara pengawasan perbankan dan pelaksanaan bank sentral yang mengarah pada stabilisasi makroekonomi,” kata Hermanto.
Menurutnya, selama covid masih ada di tengah masyarakat, ekonomi akan melambat dan ekonomi belum bergerak cukup sehingga pengawasan perbankan juga perlu pengaturan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CoRE), Piter Abdullah, mengatakan wacana penggabungan tersebut cenderung mendadak dengan tudingan kinerja OJK yang disebut tidak cukup mengembirakan. (Iam/E-3)
OJK sesuai dengan Surat Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-3/D.06/2026 tanggal 20 Januari 2026 mencabut izin usaha PT Varia Intra Finance (PT VIF).
OJK menyelesaikan penyidikan perkara tindak pidana sektor jasa keuangan yang dilakukan dua pengurus PT Investree Radhika Jaya (PT IRJ).
Dana yang dikembalikan berasal dari hasil pemblokiran dan penelusuran aliran dana kejahatan digital yang sebelumnya dilaporkan masyarakat.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat fungsi pelindungan konsumen di sektor jasa keuangan dengan menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025.
OJK menemukan delapan pelanggaran serius dalam pemeriksaan terhadap penyelenggara pindar Dana Syariah Indonesia (DSI).
Untuk mendukung ekosistem ini, ICEx menerima pendanaan kolektif sebesar Rp1 Triliun (US$70 juta) dari berbagai pemegang saham strategis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved