Headline

Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.

Fokus

Sejumlah negara berhasil capai kesepakatan baru

Wacana Pembubaran OJK Dinilai tidak Efektif

(Iam/E-3)
25/7/2020 05:50
Wacana Pembubaran OJK Dinilai tidak Efektif
PERESMIAN GEDUNG BARU OJK DI SOLO Karyawan memberikan pelayanan usai peresmian kantor baru Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo(ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/wsj.)

WACANA pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikembalikan fungsinya ke Bank Indonesia (BI) di tengah pandemi sangat tidak efektif. Hal itu disebabkan penyesuaian yang akan dilakukan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan negara membutuhkan peran pengawasan di tengah wabah ini.

“Di masa pandemi ini, menurut saya, tidak efektif dan produktif jika ada rencana untuk membubarkan OJK dan memindahkan wacana ini ke lembaga lain,” kata dosen dan Kepala Pusat Informasi Pusat Informasi Pengembangan Wilayah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim, saat webinar Peran Penting OJK dalam Menjaga Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Perekonomian akibat Pandemi Covid-19 yang diadakan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
Institute, kemarin.

Selain itu, peran BI bertambah menjadi lembaga yang sangat kuat apabila OJK kembali ke bank sentral tersebut karena seperti tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK mengurusi perbankan, pasar modal, asuransi, pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Rektor Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Institute, Hermanto Siregar, menilai wacana penggabungan OJK ke BI membuat tugas dari bank sentral itu menjadi tidak mudah.

“Sementara itu, bila dibuat terpisah atau masing-masing, itu akan lebih fokus menjalankan tugas walaupun nanti muncul isu terkait dengan bersinergi mencapai keseimbangan baru yang optimal antara pengawasan perbankan dan pelaksanaan bank sentral yang mengarah pada stabilisasi makroekonomi,” kata Hermanto.

Menurutnya, selama covid masih ada di tengah masyarakat, ekonomi akan melambat dan ekonomi belum bergerak cukup sehingga pengawasan perbankan juga perlu pengaturan.

Direktur Riset Center of Reform on Economics (CoRE), Piter Abdullah, mengatakan wacana penggabungan tersebut cenderung mendadak dengan tudingan kinerja OJK yang disebut tidak cukup mengembirakan. (Iam/E-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Triwinarno
Berita Lainnya