Headline
Indonesia tangguhkan pembahasan soal Dewan Perdamaian.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikembalikan fungsinya ke Bank Indonesia (BI) di tengah pandemi sangat tidak efektif. Hal itu disebabkan penyesuaian yang akan dilakukan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan negara membutuhkan peran pengawasan di tengah wabah ini.
“Di masa pandemi ini, menurut saya, tidak efektif dan produktif jika ada rencana untuk membubarkan OJK dan memindahkan wacana ini ke lembaga lain,” kata dosen dan Kepala Pusat Informasi Pusat Informasi Pengembangan Wilayah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim, saat webinar Peran Penting OJK dalam Menjaga Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Perekonomian akibat Pandemi Covid-19 yang diadakan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
Institute, kemarin.
Selain itu, peran BI bertambah menjadi lembaga yang sangat kuat apabila OJK kembali ke bank sentral tersebut karena seperti tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK mengurusi perbankan, pasar modal, asuransi, pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Rektor Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Institute, Hermanto Siregar, menilai wacana penggabungan OJK ke BI membuat tugas dari bank sentral itu menjadi tidak mudah.
“Sementara itu, bila dibuat terpisah atau masing-masing, itu akan lebih fokus menjalankan tugas walaupun nanti muncul isu terkait dengan bersinergi mencapai keseimbangan baru yang optimal antara pengawasan perbankan dan pelaksanaan bank sentral yang mengarah pada stabilisasi makroekonomi,” kata Hermanto.
Menurutnya, selama covid masih ada di tengah masyarakat, ekonomi akan melambat dan ekonomi belum bergerak cukup sehingga pengawasan perbankan juga perlu pengaturan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CoRE), Piter Abdullah, mengatakan wacana penggabungan tersebut cenderung mendadak dengan tudingan kinerja OJK yang disebut tidak cukup mengembirakan. (Iam/E-3)
PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia memberikan klarifikasi terkait pemberitaan mengenai kunjungan OJK dan Bareskrim ke kantor perusahaan di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Penggeledahan tersebut dilakukan oleh OJK dengan pendampingan dari Bareskrim Polri karena PT MA diduga terlibat dalam kasus pasar modal.
OJK menggeledah kantor Mirae Asset Sekuritas Indonesia terkait dugaan manipulasi IPO saham BEBS, transaksi semu, dan insider trading yang terjadi pada 2020-2022.
Mengapa KSEI buka data pemilik saham 1%? Simak hubungan kebijakan ini dengan ancaman penurunan status Indonesia oleh MSCI ke Frontier Market.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru free float 15% di sini.
KSEI dan BEI resmi buka data pemilik saham di atas 1% mulai 3 Maret 2026. Cek jadwal, cara akses, dan aturan baru OJK di sini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved