Headline
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Sekitar 50% anak pengguna internet pernah terpapar konten seksual di medsos.
Kumpulan Berita DPR RI
WACANA pembubaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dikembalikan fungsinya ke Bank Indonesia (BI) di tengah pandemi sangat tidak efektif. Hal itu disebabkan penyesuaian yang akan dilakukan membutuhkan waktu yang lama, sedangkan negara membutuhkan peran pengawasan di tengah wabah ini.
“Di masa pandemi ini, menurut saya, tidak efektif dan produktif jika ada rencana untuk membubarkan OJK dan memindahkan wacana ini ke lembaga lain,” kata dosen dan Kepala Pusat Informasi Pusat Informasi Pengembangan Wilayah Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Sebelas Maret (UNS), Lukman Hakim, saat webinar Peran Penting OJK dalam Menjaga Sistem Keuangan di Tengah Gejolak Perekonomian akibat Pandemi Covid-19 yang diadakan Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas)
Institute, kemarin.
Selain itu, peran BI bertambah menjadi lembaga yang sangat kuat apabila OJK kembali ke bank sentral tersebut karena seperti tertuang dalam Pasal 6 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, OJK mengurusi perbankan, pasar modal, asuransi, pensiun, lembaga pembiayaan, dan lembaga jasa keuangan lainnya.
Rektor Perhimpunan Bank Nasional (Perbanas) Institute, Hermanto Siregar, menilai wacana penggabungan OJK ke BI membuat tugas dari bank sentral itu menjadi tidak mudah.
“Sementara itu, bila dibuat terpisah atau masing-masing, itu akan lebih fokus menjalankan tugas walaupun nanti muncul isu terkait dengan bersinergi mencapai keseimbangan baru yang optimal antara pengawasan perbankan dan pelaksanaan bank sentral yang mengarah pada stabilisasi makroekonomi,” kata Hermanto.
Menurutnya, selama covid masih ada di tengah masyarakat, ekonomi akan melambat dan ekonomi belum bergerak cukup sehingga pengawasan perbankan juga perlu pengaturan.
Direktur Riset Center of Reform on Economics (CoRE), Piter Abdullah, mengatakan wacana penggabungan tersebut cenderung mendadak dengan tudingan kinerja OJK yang disebut tidak cukup mengembirakan. (Iam/E-3)
INDUSTRI fintech lending atau pinjaman daring (pindar) di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan dari tahun ke tahun
OJK meningkatkan kewaspadaan dan menyiapkan langkah antisipatif guna menjaga stabilitas sistem keuangan di tengah meningkatnya ketidakpastian global.
OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum dan sinergi lintas pemangku kepentingan guna menjaga stabilitas sektor keuangan.
Mahkamah Agung resmi melantik Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK periode 2026–2031. Simak daftar lengkap nama pejabat baru OJK
OJK mencatat ketahanan permodalan berada pada level yang sangat kuat, memberikan ruang ekspansi sekaligus bantalan risiko yang memadai
Penerbitan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 menjadi tonggak baru dalam penguatan tata kelola layanan kesehatan di industri asuransi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved