Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Perpanjangan penahanan juga dilakukan untuk menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.
KPK memanggil tiga orang pegawai negeri sipil (PNS) sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK mendalami hal itu dari Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Hilman Lubis.
Dua saksi lain yang juga dipanggil untuk Nurhadi yakni seorang karyawan swasta Reni Pudjiastuti dan wiraswasta bernama Devi Chrisnawati.
KPK sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi dari barang dan aset tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mengonfirmasi ke beberapa saksi.
Ketiga saksi digali keterangan mengenai aset Nurhadi. Hal itu menyangkut lahan kebun sawit Nurhadi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah masuk tahap penyidikan tersebut.
Penyidik KPK juga membutuhkan saksi lain yakni Amir Widjaja dan Andre Ismail Putra Nasution, keduanya wiraswasta.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifi kasi terkait jual-beli perkara di Mahkamah Agung mulai 2011 hingga 2016.
KPK memanggil sejumlah saksi terkait kasus suap dan gratifikasi di MA.
Apartemen di SCBD sempat disebut-sebut sebagai salah satu lokasi persembunyian Nurhadi.
KPK memanggil tiga saksi, salah satunya direktur keuangan PT MIT Handoko Wijoyo terkait kasus Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami pembelian lahan sawit milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Lahan itu diduga dibeli dari uang hasil korupsi.
KPK memanggil tiga tukang kebun di vila Nurhadi bernama Mahmud, Ahmad Wahib dan Rahmat.
Ketiga saksi diduga kuat mengetahui praktik rasuah yang dilakukan Nurhadi. Pemeriksaan juga untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka.
Aset Tin dan Nurhadi ditelisik penyidik terkait penerimaan uang dari Nurhadi ke Tin.
Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Tin diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pada penanganan perkara di MA yang menjerat suaminya.
"Penyidik KPK memperpanjang masa penahanan Rutan selama 40 hari terhitung mulai tanggal 22 Juni 2020 sampai dengan 31 Juli 2020 untuk masing-masing tersangka NHD dan tersangka RHE."
Tin diperiksa terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di MA pada 2011-2016 yang menjerat suaminya.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved