Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Sumatera Utara Hilman Lubis dan dua saksi lain, Amir Widjaja, dan Andre Ismail Putra Nasution yang keduanya berstatus wiraswasta.
Ketiganya diperiksa terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang telah dietapkan sebagai tesangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) mulai 2011 hingga 2016.
"Kasus dugaan TPK Suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 penyidik memeriksa tiga saksi yakni Hilman Lubis, Amir Widjaja, dan Andre Ismail Putra Nasution diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/7).
Menurut dia, ketiga saksi digali keterangan mengenai aset Nurhadi. Hal itu menyangkut lahan kebun sawit Nurhadi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah masuk tahap penyidikan tersebut.
"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD di wilayah Padang Lawas," pungkasnya.
Baca juga : Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah Jadi Ketua Pansel Ombudsman
Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiganya adalah Nurhadi bersama menantunya yakni Rezky Herbiono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada Nurhadi. Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifikasi untuk Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.
Tujuan praktik kotor itu untuk memuluskan sejumlah seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-7)
Selain materi Pembinaan Karakter, peserta Saksi juga dibekali dengan materi terkait bahaya narkoba, pengenalan hewan reptil, dan juga penanganan pertolongan pertama pada kecelakaan.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Sementara Pihak Terkait (Paslon Nomor Urut 02 Markus–Yus Derahman) menghadirkan Alya Damayanti, Chairil Mading, dan Fitria Anita.
SEBANYAK empat saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR mangkir saat dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (30/1).
Tessa mengatakan, keterangan Dina penting untuk kebutuhan pemberkasan kasus. Karena tidak hadir, penyidik akan melakukan penjemputan paksa terhadapnya.
Pemanggilan beberapa pekerja Pertamina Patra Niaga oleh KPK pada kasus dugaan korupsi digitalisasi SPBU adalah sebagai saksi.
KPK membantah tudingan telah melanggar hak asasi manusia (HAM) dalam penangkapan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi.
Dito Mahendra, hingga kini, belum diperiksa KPK usai rumahnya digeledah sampai menjadi terdakwa kasus kepemilikan senjata ilegal.
KPK menjadwalkan pemeriksaan advokat Lucas terkait pencucian uang yang menjerat sekretaris MA Nurhadi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
KPK terus mendalami dugaan kasus pencucian uang yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik menduga dia menyamarkan penerimaan uang melalui menantunya.
KPK menggeledah rumah Dito Mahendra pada 13 Maret 2023. Upaya paksa itu dilakukan untuk mencari bukti kasus dugaan pencucian uang yang menjerat Nurhadi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved