KPK Dalami Aset Kebun Kelapa Sawit Nurhadi

Cahya Mulyana
17/7/2020 18:13
KPK Dalami Aset Kebun Kelapa Sawit Nurhadi
Plt Juru bicara KPK Ali Fikri(Antara/M. Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Sumatera Utara Hilman Lubis dan dua saksi lain, Amir Widjaja, dan Andre Ismail Putra Nasution yang keduanya berstatus wiraswasta.

Ketiganya diperiksa terkait mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi yang telah dietapkan sebagai tesangka suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) mulai 2011 hingga 2016.

"Kasus dugaan TPK Suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 penyidik memeriksa tiga saksi yakni Hilman Lubis, Amir Widjaja, dan Andre Ismail Putra Nasution diperiksa sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (17/7).

Menurut dia, ketiga saksi digali keterangan mengenai aset Nurhadi. Hal itu menyangkut lahan kebun sawit Nurhadi yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah masuk tahap penyidikan tersebut.

"Penyidik mengkonfirmasi keterangan para saksi mengenai dugaan kepemilikan aset berupa lahan kebun kelapa sawit milik tersangka NHD di wilayah Padang Lawas," pungkasnya.

Baca juga : Eks Komisioner KPK Chandra Hamzah Jadi Ketua Pansel Ombudsman

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiganya adalah Nurhadi bersama menantunya yakni Rezky Herbiono serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada Nurhadi. Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifikasi untuk Nurhadi mencapai Rp 46 miliar.

Tujuan praktik kotor itu untuk memuluskan sejumlah seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya