Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meyelisik aset-aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Di antaranya, apartemen dan perkantoran di kawasan Sudirman Center Business District (SCBD) 8, Jakarta Selatan.
Penyidik KPK, Kamis (9/7), memeriksa Marketing Office District 8 bernama Wira Setiawan untuk mengonfirmasi soal keberadaan aset Nurhadi beserta keluarganya tersebut.
"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD (Nurhadi) dan Tin Zuraida (istri Nurhadi) serta kantor milik RHE (Rizky Herbiyono, menantu Nurhadi) yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7).
Apartemen di SCBD itu sempat disebut-sebut sebagai salah satu lokasi persembunyian Nurhadi. Hal itu pernah diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.
Penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Multitrans Logistics Indonesia Henry Soetanto sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. PT Multitrans tersebut merupakan anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal yang dipimpin Hiendra. KPK menduga sumber uang suap dalam kasus pengurusan perkara juga terkait dengan PT Multitrans.
"Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO (Hiendra) yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia," imbuh Ali Fikri.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar. KPK juga mulai membidik Nurhadi terkait pencucian uang.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. (P-2)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap kasus MA yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyanyi Nindy Ayunda (NA) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved