Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Selisik Aset Nurhadi di SCBD Jakarta

Dhika Kusuma Winata
09/7/2020 19:45
KPK Selisik Aset Nurhadi di SCBD Jakarta
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/6).(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) terus meyelisik aset-aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Di antaranya, apartemen dan perkantoran di kawasan Sudirman Center Business District (SCBD) 8, Jakarta Selatan.

Penyidik KPK, Kamis (9/7), memeriksa Marketing Office District 8 bernama Wira Setiawan untuk mengonfirmasi soal keberadaan aset Nurhadi beserta keluarganya tersebut.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan aset milik tersangka NHD (Nurhadi) dan Tin Zuraida (istri Nurhadi) serta kantor milik RHE (Rizky Herbiyono, menantu Nurhadi) yang berlokasi di kawasan Sudirman Center Business District 8," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri, Kamis (9/7).

Apartemen di SCBD itu sempat disebut-sebut sebagai salah satu lokasi persembunyian Nurhadi. Hal itu pernah diungkapkan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman.

Penyidik KPK juga memeriksa Direktur PT Multitrans Logistics Indonesia Henry Soetanto sebagai saksi untuk tersangka Hiendra Soenjoto. PT Multitrans tersebut merupakan anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal yang dipimpin Hiendra. KPK menduga sumber uang suap dalam kasus pengurusan perkara juga terkait dengan PT Multitrans.

"Penyidik mengonfirmasi terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka HSO (Hiendra) yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia," imbuh Ali Fikri.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar. KPK juga mulai membidik Nurhadi terkait pencucian uang.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya