Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan. Lembaga Antirasuah tidak segan membuatnya miskin jika ada bukti.
"Kami KPK selalu menyertakan tindak pidana pencucian uang di dalam penanganan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Rabu, (12/7).
Firli menyebut pidana badan saja tidak akan cukup untuk memberikan efek jera kepada pelaku korupsi. Karenanya, penerapan pasal pencucian uang dinilai penting.
"Kita melakukan (pengusutan) tindak pidana korupsi itu adalah juga harus mengembalikan kerugian negara dan tentu ini menjadikan efek jera terhadap para pelaku tindak pidana korupsi," ucap Firli.
Baca juga: KPK Tahan Hasbi Hasan, Mantan Sekretaris Mahkamah Agung
Kasus ini bermula ketika Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka beberapa kali menghubungi mantan Komisaris Independen Wika Beton Dadan Tri Yudianto untuk mengurus kasasi dengan terdakwa Budiman Gandi Suparman di MA. Advokat Theodorus Yosep Parera menjadi kuasa hukumnya saat itu.
Permintaan Heryanto, yakni Budiman, divonis bersalah dalam kasasi tersebut. Dadan akhirnya mau membantunya dengan syarat adanya imbalan.
Dalam dugaan kongkalikong ini, Heryanto dan Dadan juga pernah membahas pengurusan kasus di Kantor Yosep, yakni Rumah Pancasila di Semarang pada Maret 2022. Di sana, Dadan menelepon Sekretaris MA Hasbi Hasan untuk meminta bantuan.
Baca juga: Hasbi Hasan Ditahan, Mahkamah Agung Hormati Proses Hukum
Setelahnya, Heryanto menyerahkan uang Rp11,2 miliar ke Dadan. Duit itu dikirimkan dengan cara transfer sebanyak tujuh kali. Jatah untuk Hasbi yakni Rp3 miliar.
Uang itu membuat Heryanto menang kasasi. Budiman dinyatakan bersalah oleh majelis kasasi dan mendapatkan hukuman penjara lima tahun.
Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
(MGN/Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap kasus MA yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyanyi Nindy Ayunda (NA) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Puluhan sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan mewah itu terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved