Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) Desy Yustria dan Nurmanto Akmal hari ini, 15 Juni 2023. Keduanya divonis berbeda.
"Desy dipana badan delapan tahun," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Kamis, (15/6).
Dalam kasus ini, Desy diberikan pidana denda Rp1 miliar. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap, jika tidak hukuman penjaranya ditambah enam bulan.
Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Desy sebesar SGD70.000 dan Rp78.500.000. Penagihannya bakal dikurangi dengan uang yang sudah dikembalikan olehnya selama tahapan penyidikan.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Divonis 5 Tahun Penjara
"Dikurangi SGD3.000 ditambah HP iphone 13 (128 gb) ditambah Rp350.000.000," ucap Ali.
Pidana pengganti itu juga wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa diizinkan merampas harta bendanya untuk dilelang ke negara.
Baca juga: Hasbi Hasan Temui Mantan Jaksa KPK Usai OTT di MA
Hukuman pidana Desy bakal ditambah jika harta bendanya tidak mencukupi. Hitungannya didasari putusan hakim.
Sementara itu, Nurmanto divonis empat tahun dan enam bulan penjara. Dia juga diberikan pidana denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Hakim juga memberikan pidana pengganti ke Nurmanto sebesar SGD30.000 dan Rp57.500.000. Pembayaran itu bakal dikurangi dengan aset Nurmanto yang sudah disita.
"Dikurangi satu unit mobil Mitsubishi Expander warna hitam," ucap Ali.
Uang pengganti itu juga wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, jaksa bakal merampas aset Nurmanto untuk dilelang ke negara.
Hukuman badan untuk Desy dan Nurmanto lebih ringan dari tuntutan jaksa. Jaksa sejatinya meminta hakim memberikan hukuman penjara selama delapan tahun sepuluh bulan untuk Desy.
"Nurmanto tuntutan pidana badan enam tahun tiga bulan," tutur Ali. (Z-9)
KPK menggeledah kantor serta rumah dinas Ketua dan Wakil Ketua PN Depok terkait kasus suap sengketa lahan. Penyidik menyita dokumen dan uang USD50 ribu.
Mereka terjerat kasus dugaan pemerasan dengan modus fee proyek dan dana CSR. KPK juga mengendus adanya penerimaan gratifikasi lainnya di Kota Madiun.
Budi menjelaskan, enam orang itu ditangkap di wilayah Kalimantan Selatan. Saat ini, mereka sudah dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk diperiksa lebih lanjut.
Total ada lima kasus yang diurus, yakni sengketa lahan di Bali dan Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, serta Samarinda.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Ketika ditanya detail kasus tersebut, Fitroh mengatakan OTT keenam pada 2026 itu mengenai dugaan suap perkara.
Hingga saat ini seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan secara intensif oleh penyidik KPK. Selain itu, tim juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved