Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
MAJELIS Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Dia dinilai bersalah karena memberikan suap dan gratifikasi ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun dan denda sebesar Rp250 juta," kata ketua majelis di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (14/6).
Pidana denda itu wajib dibayar dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, hukuman penjaranya bakal ditambah selama enam bulan.
Baca juga: Kuasa Hukum Lukas Enembe Kirim Surat Keberatan kepada KPK
Majelis hakim menilai vonis itu pantas untuk Rijatono. Hal memberatkan dalam perkaranya yakni tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia.
Selain itu, dia juga dinilai berbelit dalam memberikan keterangan selama persidangan. Majelis melihat tidak ada sikap yang bisa meringankan hukumannya selama persidangan dilakukan.
Baca juga: Penyuap Lukas Enembe Dengarkan Vonis Kasusnya Hari Ini
Menanggapi vonis itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir. Kubu Rijatono juga menyatakan sikap serupa.
Majelis memberikan waktu tujuh hari untuk keduanya menentukan sikap. Jika tidak ada pemberitahuan lanjutan, vonis itu dinyatakan inkrah dan eksekusi harus dilakukan.
Vonis itu sesuai dengan tuntutan jaksa yakni lima tahun penjara. Pidana denda yang diminta pun dikabulkan oleh hakim.
Rijatono didakwa memberikan suap ke Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebesar Rp35.429.555.850. Duit itu diberikan secara bertahap. Pemberian pertama sebesar Rp1.000.000.000 dan kedua Rp34.429.555.850.
Uang panas itu dimaksud untuk memengaruhi Lukas agar menyalahgunakan kuasanya. Rijatono lantas mendapatkan proyek pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua pada tahun anggaran 2018 sampai dengan 2021.
Lukas dibantu dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Papua periode 2018-2021 Gerius One Yoman untuk membantu Rijatono mendapatkan proyek. Namun, dia tidak dipermasalahkan dalam dugaan suap ini. (Z-3)
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK meminta hakim memberikan hukuman lima tahun penjara kepada terdakwa penyuap Lukas Enembe sekaligus Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka.
Rijatono Lakka yang menyuap Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe akan mendengarkan vonisnya hari ini di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Lukas Enembe langsung protes setelah jaksa penuntut umum pada KPK membacakan nilai suap yang diterimanya.
Jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar.
Fee yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe sebesar Rp34 miliar dalam bentuk aset. Ini daftarnya.
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Gubernur nonaktif Papua itu ketika ditangkap dan ditahan KPK dalam keadaan sakit serius yang membutuhkan perawatan intensif tim medis.
"Kami selaku tuan rumah, sekaligus Ketua Umum Panitia Besar Peparnas XVI Papua dan juga Gubernur Papua sangat bangga dan berterima kasih atas sportivitas yang telah ditunjukan,"
SEKITAR 500 personel aparat gabungan Polri dan TNI akan mengamankan aksi demo para relawan Gubernur Papua Lukas Enembe di Jayapura
Khofifah juga ditolak masuk. Bahkan, sempat ada benda yang dilemparkan dan nyaris terkena Khofifah.
Gubernur Papua Lukas Enembe akan memulangkan para mahasiswa yang datang ke Papua hanya bertujuan untuk melakukan kerusuhan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved