Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap terpidana sekaligus pihak swasta Rijatono Lakka. Dia merupakan penyuap mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
"Terpidana selanjutnya menjalani pidana penjara badan selama lima tahun dikurangi dengan masa penahanan bertempat di Lapas Kelas I Sukamiskin," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 9 Oktober 2023.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK itu menjelaskan eksekusi dilakukan atas perintah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Vonis itu dipastikan sudah berkekuatan hukum tetap.
Pidana penjaranya bakal dikurangi dengan lamanya penahanan di tahap penyidikan dan persidangan. KPK juga bakal menagih denda kepada Rijatono.
"Kewajiban membayar pidana denda Rp250 juta," ucap Ali.
Uang denda itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya ditambah sesuai dengan vonis hakim.
Terpisah, Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menggelar sidang vonis Lukas hari ini. Namun, tim pengacaranya bilang mantan Gubernur Papua itu sedang dirawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Soebroto Jakarta.
Jaksa penuntut umum (JPU) pada KPK meminta majelis hakim memberikan vonis 10 tahun dan enam bulan penjara untuk Lukas. Dia merupakan terdakwa kasus dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan enam bulan dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider enam bulan," kata JPU pada KPK Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 13 September 2023.
Uang denda itu wajib dibayarkan sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. Jika tidak, pidana penjaranya bakal ditambah sesuai dengan keputusan hakim.
Dalam perkara ini, jaksa juga meminta majelis memberikan pidana pengganti sebesar Rp47.833.485.350 ke Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap. (Can)
KPK akan mengajukan banding untuk pengambilan aset Hotel Angkasa milik Lukas Enembe.
KPK yakin Hotel Angkasa milik Lukas Enembe meski dokumennya disamarkan.
KPK merujuk Lukas Enembe ke RSPAD Gatot Soebroto karena menolak makan dan minum obat.
Fee yang diberikan Rijatono Lakka kepada Lukas Enembe sebesar Rp34 miliar dalam bentuk aset. Ini daftarnya.
Jaksa mendakwa Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi mencapai Rp46,8 miliar.
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved