Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
JAKSA penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut terdakwa Lukas Enembe menerima suap Rp34,4 miliar dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka. Bentuk suap yang diterima Gubernur nonaktif Papua itu berupa hotel hingga butik.
"Menerima fee dari Rijatono Lakka sebesar Rp34.429.555.850 dalam bentuk pembangunan atau renovasi fisik aset-aset milik terdakwa melalui CV Walibhu dengan Fredrik Banne sebagai pelaksana lapangannya," kata salah satu JPU KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Jaksa memerinci nilai suap tersebut. Yakni, untuk pembangunan Hotel Angkasa yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp25,9 miliar. Selanjutnya, pembangunan lokasi Batching Plan (tanah dan batching set) yang terletak di Jalan Genyem Sentani Kabupaten Jayapura total pengeluaran Rp2,4 miliar.
Baca juga: Lukas Enembe Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Total Rp46,8 Miliar
Lalu, pembangunan dapur (catering) yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp2,1 miliar. Selanjutnya, pembangunan Kosan Entrop (bore pile dan rumah kos) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura. Total pengeluarannya yakni Rp1,36 miliar.
Kemudian, pembangunan Rumah Macan Tutul yang terletak di Jalan KRI Macan Tutul 10 Kelurahan Trikora Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp935 juta. Lalu, pembangunan lokasi lnventaris (truk dan crane) yang terletak di Jalan S Condronegoro Kelurahan Angkasa Pura Kecamatan Jayapura Utara dengan total pengeluaran Rp565 juta.
Baca juga: Nilai Suap Dibacakan Jaksa, Lukas Enembe Murka
Pembangunan Tanah Entrop (Tanah dan pagar) yang terletak di Kelurahan Entrop Kecamatan Jayapura Selatan Kota Jayapura menelan total pengeluaran Rp494 juta. Pembangunan Gedung Negara yang terletak di Jalan Trikora Kota Jayapura total pengeluaran Rp200 juta.
Selanjutnya, pembangunan PLN Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua total pengeluaran Rp123,6 juta. Pembangunan Rumah Koya yang terletak di Koya Tengah Muara Tami Jayapura Papua menelan total pengeluaran Rp77,3 juta.
Berikutnya, pembangunan Rumah Santarosa yang terletak di Jalan Santarosa No39/40 Argapura Jayapura Selatan Kota Jayapura dengan total pengeluaran Rp57,9 juta. Lalu, pembangunan Butik yang terletak di Jalan Raya Abepura Kelurahan Vim Kecamatan Abepura Kota Jayapura total pengeluaran Rp44,5 juta.
Diketahui, Lukas Enembe didakwa menerima menerima suap dan gratifikasi total Rp46,8 miliar. Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Seluruh uang haram itu diberikan supaya Lukas memenangkan perusahaan milik Piton dan Rijatono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022. Lukas melalukan perbuatan itu bersama-sama sejumlah pihak.
Mereka yakni Kepala Dinas Perumahan Umum (PU) Provinsi Papua periode 2013-2017, Mikael Kambuaya. Lalu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Papua periode 2018-2021.
Lukas turut didakwa menerima gratifikasi total Rp1 miliar. Uang itu diterima dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan melalui Imelda Sun yang dikirim ke rekening Lukas.
Pada perkara suap, Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Sedangkan, pada perkara gratifikasi Lukas didakwa melanggar Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Z-3)
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Festival ini menampilkan berbagai atraksi budaya seperti tarian tradisional, musik daerah, dan pameran kerajinan tangan, serta bazar Ekraft UMKM.
Apakah Prabowo justru memberikan panggung bagi Gibran untuk unjuk kemampuan sebagai wapres guna menangani masalah sebesar dan sekompleks di Papua?
Untuk tahun ini siswa penerima Program ADEM berasal dari berbagai daerah di enam provinsi di Papua.
Kedatangan mereka ke Jatim patut mendapat apresiasi dan rasa bangga atas prestasi para pelajar asal Papua penerima Program Afirmasi Pendidikan Menengah (ADEM)
Dalam kejuaraan atletik yang mempertemukan atlet-atlet terbaik dari berbagai daerah ini, PAC berhasil mengoleksi 6 medali, terdiri dari 3 emas, 1 perak, dan 2 perunggu.
Mensesneg, Prasetyo Hadi, menampik anggapan bahwa Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka untuk berkantor di Papua
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved