Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe murka saat persidangan. Momen itu terjadi saat jaksa membacakan total nilai dugaan suap yang diterima Lukas sejumlah Rp45,8 miliar.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Lukas Enembe Hari Ini
Lukas protes usai jaksa membacakan kalimat tersebut. Jaksa dituding salah. "Tidak benar, dari mana saya terima? Tidak benar!," ucap Lukas.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Lukas tenang. Bahkan, Hakim Rianto meminta keluarga Lukas untuk menenangkannya.
Baca juga: Keluarga Minta Majelis Hakim Tunjuk Tim Dokter Independen untuk Lukas Enembe
"Maaf ada keluarga atau istri terdakwa? Tolong diberi pengertian," kata Hakim Rianto.
Lukas masih protes dan menyebut jaksa penipu. "Tipu-tipu ini, tidak benar semua yang mulia," ujar Lukas.
Hakim Rianto menanyakan apakah Lukas sudah minum obat. Menurut pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang ikut mendampingi kliennya tidak minum obat. "Ini masalah sakit kan susah Pak. Kalau sakit tidak minum obat akan ada dampak. Jadi saudara harus disiplin," ucap Hakim Rianto.
Agenda persidangan Gubernur nonaktif Papua itu sedianya digelar Senin, 12 Juni 2023 tetapi baru digelar hari ini. Ada keberatan dari pihak Lukas dan tim penasihat hukumnya yang meminta persidangan secara langsung.
Lukas kala itu dihadirkan di persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. JPU KPK menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar rutan karena sakit.
Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. (Z-3)
Pengadilan berwenang menentukan nasib barang dan uang yang sudah disita terkait kasus ini.
Berikut kronologi lengkap kasus Sean 'Diddy' Combs, dari awal sampai putusan bersalah atas dakwaan prostitusi.
Sean 'Diddy' Combs tetap ditahan sampai sidang vonis pada 3 Oktober mendatang.
Juri New York menyatakan Sean 'Diddy' Combs bersalah atas dua dakwaan terkait prostitusi. Tapi ia dibebaskan dari tiga dakwaan lainnya.
Kenaikan gaji seharusnya dilihat sebagai pelaksanaan tugas negara dalam memenuhi hak keuangan para hakim dan tidak perlu dikaitkan dengan tujuan lain.
Dalam sidang lanjutan Sean Combs di Manhattan, saksi bernama samaran 'Jane' mengungkap detail mengejutkan soal dugaan kekerasan seksual, eksploitasi, yang dialaminya.
Menurut asas hukum pidana, meskipun unsur kesengajaan tidak dirumuskan secara tegas dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor.
SEKRETARIS Jenderal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Cahya Hardianto Harefa menilai upah sebagian kepala daerah masih terlalu kecil.
Eks Wakapolri Oegroseno, menyarankan agar penyidikan kasus tindak pidana korupsi (tipikor) dikembalikan kepada Polri.
Kejagung dinilai menggunakan pasal keranjang sampah dalam pengusutan kasus dugaan korupsi terkait pemberian kredit oleh Bank DKI Jakarta dan BJB pada Sritex
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
TERSANGKA kasus impor gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, menagih salinan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang menjadi dasar dari proses hukum
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved