Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe murka saat persidangan. Momen itu terjadi saat jaksa membacakan total nilai dugaan suap yang diterima Lukas sejumlah Rp45,8 miliar.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Lukas Enembe Hari Ini
Lukas protes usai jaksa membacakan kalimat tersebut. Jaksa dituding salah. "Tidak benar, dari mana saya terima? Tidak benar!," ucap Lukas.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Lukas tenang. Bahkan, Hakim Rianto meminta keluarga Lukas untuk menenangkannya.
Baca juga: Keluarga Minta Majelis Hakim Tunjuk Tim Dokter Independen untuk Lukas Enembe
"Maaf ada keluarga atau istri terdakwa? Tolong diberi pengertian," kata Hakim Rianto.
Lukas masih protes dan menyebut jaksa penipu. "Tipu-tipu ini, tidak benar semua yang mulia," ujar Lukas.
Hakim Rianto menanyakan apakah Lukas sudah minum obat. Menurut pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang ikut mendampingi kliennya tidak minum obat. "Ini masalah sakit kan susah Pak. Kalau sakit tidak minum obat akan ada dampak. Jadi saudara harus disiplin," ucap Hakim Rianto.
Agenda persidangan Gubernur nonaktif Papua itu sedianya digelar Senin, 12 Juni 2023 tetapi baru digelar hari ini. Ada keberatan dari pihak Lukas dan tim penasihat hukumnya yang meminta persidangan secara langsung.
Lukas kala itu dihadirkan di persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. JPU KPK menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar rutan karena sakit.
Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. (Z-3)
Perkara ini bermula dari hubungan kerja sama bisnis di bidang pemasaran asuransi. Pada 6 Agustus 2018,
Menjelang persidangan, Ammar Zoni tampak percaya diri. Ia bahkan menyatakan keyakinannya akan segera bebas dari jeratan hukum.
Efektivitas waktu menjadi pertimbangan utama di balik kebijakan penangkapan tanpa izin tersebut.
Plea bargain merupakan mekanisme baru yang mengatur pengakuan bersalah terdakwa dalam proses persidangan dengan syarat-syarat tertentu sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Konsistensi etik merupakan fondasi utama kehakiman yang tidak boleh dikompromikan meski berada dalam pusaran kepentingan.
Merujuk sejumlah survei publik pada 2005, Amzulian menyebut Mahkamah Agung kala itu hanya berada di posisi kelima dalam tingkat kepercayaan publik.
Nicke yang menjabat sebagai dirut Pertamina periode 2018-2024 menjawab, perjanjian itu terkait penyewaan terminal BBM.
KPK menggeledah kantor Ditjen Pajak Kemenkeu untuk mengusut dugaan suap perpajakan yang melibatkan pejabat KPP Madya Jakarta Utara.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Meski menolak seluruh permohonan pemohon, MK mengakui adanya multitafsir atas kedua pasal UU Tipikor tersebut yang menimbulkan ketidakpastian.
MK menegaskan kembali urgensi untuk melakukan pengkajian dan perumusan ulang ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), khususnya terkait Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3.
MK menilai multitafsir tersebut dapat memicu ketidakpastian dan ketidakkonsistenan dalam penanganan kasus korupsi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved