Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
TERDAKWA kasus dugaan suap dan gratifikasi Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe murka saat persidangan. Momen itu terjadi saat jaksa membacakan total nilai dugaan suap yang diterima Lukas sejumlah Rp45,8 miliar.
"Menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (19/6).
Pada perkara suap Lukas didakwa menerima Rp45,8 miliar. Rinciannya, sebanyak Rp10,4 miliar berasal dari PT Melonesia Mulia, Piton Enumbi. Kemudian, sebesar Rp35,4 miliar diterima dari Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Rijatono Lakka.
Baca juga: Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Lukas Enembe Hari Ini
Lukas protes usai jaksa membacakan kalimat tersebut. Jaksa dituding salah. "Tidak benar, dari mana saya terima? Tidak benar!," ucap Lukas.
Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh meminta Lukas tenang. Bahkan, Hakim Rianto meminta keluarga Lukas untuk menenangkannya.
Baca juga: Keluarga Minta Majelis Hakim Tunjuk Tim Dokter Independen untuk Lukas Enembe
"Maaf ada keluarga atau istri terdakwa? Tolong diberi pengertian," kata Hakim Rianto.
Lukas masih protes dan menyebut jaksa penipu. "Tipu-tipu ini, tidak benar semua yang mulia," ujar Lukas.
Hakim Rianto menanyakan apakah Lukas sudah minum obat. Menurut pengacara Lukas, Petrus Bala Pattyona, yang ikut mendampingi kliennya tidak minum obat. "Ini masalah sakit kan susah Pak. Kalau sakit tidak minum obat akan ada dampak. Jadi saudara harus disiplin," ucap Hakim Rianto.
Agenda persidangan Gubernur nonaktif Papua itu sedianya digelar Senin, 12 Juni 2023 tetapi baru digelar hari ini. Ada keberatan dari pihak Lukas dan tim penasihat hukumnya yang meminta persidangan secara langsung.
Lukas kala itu dihadirkan di persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. JPU KPK menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar rutan karena sakit.
Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.
KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.
Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. (Z-3)
Yosep Hidayah, terdakwa kasus pembunuhan istri dan anaknya, Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu alias Amel, menghadapi sidang vonis di PN Subang.
Akhirnya Satgas hanya melakukan penyegelan kantor. Pihak kepolisian berada di ROP selama satu jam dari pukul 10.00 WIB hingga 11.00 WIB.
Saat diberi kesempatan tanggapan oleh ketua hakim, terdakwa menjelaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta untuk menghancurkan barang bukti.
Sebagaimana dikemukakan majelis hakim dalam persidangan, bahwa Jokdri sama sekali tidak terkait dengan perkara pengaturan skor sebagaimana yang ditangani satgas anti mafia bola.
PENGADILAN niaga Madrid, Spanyol, mengeluarkan putusan awal bahwa FIFA maupun UEFA dilarang mencegah rencana pembentukan Liga Super Eropa,
Mahkamah Agung Spanyol kemudian menolak argumen bahwa Kerad Project adalah perusahaan palsu dan memastikan perusahaan itu melakukan kerja secara legal.
Beberapa kasus kandasnya dakwaan KPK di tangan Pengadilan Tipikor.
KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Kota Depok melimpahkan berkas korupsi mantan Ketua Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jawa Barat.
MANTAN Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Depok Titi Nurhayati dituntut 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) atau 18 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Kota Depok.
BENDAHARA Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Dinas PKP) Kota Depok, Acep bin Kotong Saan dijatuhi hukuman tiga tahun penjara karena terbukti memotong honor pegawai Dinas PKP
KEJARI Kota Depok pekan mendatang akan kembali memeriksa Kepala Dinas Pemadam kebakaran Kota Depok, R. Gandara Budiana (RGB) terkait dugaan kasus korupsi APBD untuk pengadaan sepatu dan PDL
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved