Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Lukas Enembe Hari Ini

Fachri Audhia Hafiez
19/6/2023 09:15
Jaksa KPK Bacakan Dakwaan Lukas Enembe Hari Ini
Terdakwa kasus suap dan gratifikasi Lukas Enembe(MI/Susanto)

Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membacakan surat dakwaan terhadap terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Lukas Enembe, hari ini, Senin (19/6). Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN (Jakpus), sidang akan dimulai pukul 10.00 WIB.

"Agenda untuk pembacaan dakwaan," tulis laman SIPP PN Jakpus dikutip Senin.

Agenda persidangan Gubernur nonaktif Papua itu sedianya digelar Senin (12/6) pekan lalu. Namun, ada keberatan dari pihak Lukas dan tim penasihat hukumnya yang meminta persidangan secara langsung.

Baca juga: Keluarga Minta Majelis Hakim Tunjuk Tim Dokter Independen untuk Lukas Enembe

Lukas kala itu dihadirkan di persidangan secara daring dari Rumah Tahanan (Rutan) KPK. JPU KPK menjelaskan hal tersebut sesuai dengan permintaan Lukas yang tidak ingin keluar rutan karena sakit.

Lukas Enembe dijerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Teranyar, dia dijerat dengan pasal pencucian uang. KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menjeratnya.

Baca juga: Pasal TPPU Jadi Harapan Publik Miskinkan Koruptor

KPK mengendus adanya pembelian aset menggunakan uang hasil suap dan gratifikasi yang dilakukan oleh Lukas. Sebagian barang miliknya sudah disita penyidik.

Penyidik masih terus menelusuri lebih lanjut terhadap seluruh aset-aset yang terkait dengan perkara. KPK berupaya memulihkan aset negara yang dikorupsi. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya