Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu ragu apalagi berseloroh akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi dan memiskinkan para koruptor.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan di tengah kondisi memprihatinkan dalam upaya kita melakukan pemberantasan korupsi, KPK sudah seharusnya menerapkan pasal pencucian uang kepada semua kasus korupsi.
“Seharusnya KPK tidak usah berseloroh lagi menggunakan pasal pencucian uang karena memang pasal itu yang sekarang masih diandalkan untuk memiskinkan para koruptor. Dan bukan hanya pada kasus tukin ini saja tapi kasus korupsi yang lainnya juga,” tegasnya, Sabtu (17/6).
Baca juga: KPK Buka Peluang Memiskinkan Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Jika melihat dan ditarik ke belakang gerakan masyarakat sipil telah meminta penerapan pasal TPPU tersebut sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dirampungkan di DPR. Pasal tersebut menjadi senjata ampuh memiskinkan pelaku korupsi dan menjadi harapan publik kepada penegak hukum dalam memproses berbagai kasus korupsi yang ditangani.
“Kita hanya bisa berharap dari TPPU itu karena RUU Perampasan Aset belum ada. Bahkan pasal TPPU ini bisa diterapkan lebih dulu sebelum predikat crimenya ditentukan atau sudah jelas,” tukasnya.
Baca juga: KPK Bidik Aset Rafael Alun di Manado
Sebelumnya KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka semua bakal dimiskinkan jika ditemukan bukti yang cukup.
"Saat ini adalah tidak ada pilihan perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup kita akan lekatkan disertakan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri
Penerapan pasal pencucian uang bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan penyelamatan aset negara yang dicuri pada tersangka. Efek jera juga diyakini bakal timbul jika mereka semua dimiskinkan.
"Karena sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, kekayaannya dirampas oleh negara daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun," tukasnya. (Sru/Z-7)
Langkah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia untuk mempercepat pengembangan industri baterai kendaraan listrik dinilai sebagai sinyal positif.
KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) mengusulkan rencana penyesuaian wilayah pertambangan (WP) Tahun 2025.
Selain faktor hujan, lanjut Lana, gerakan tanah di Pasirlangu juga dipengaruhi kondisi geologi setempat yang didominasi batuan gunung api tua yang telah lapuk
Tumpukan atau stockpile batu bara tersebut ditemukan di enam titik lokasi yang berbeda.
Bahlil menyebut proyek kilang minyak terbesar di Indonesia itu sempat mengalami berbagai hambatan serius. Salah satunya insiden kebakaran yang membuat penyelesaiannya molor.
INSTITUTE for Essential Services Reform (IESR) menyoroti capaian rata-rata lifting minyak bumi (termasuk Natural Gas Liquid/NGL) pada 2025 sebesar 605,3 ribu barrel per hari.
Peneliti SAKSI, Herdiansyah Hamzah, menegaskan besarnya tunjangan kinerja (tukin) hakim tidak menjamin peradilan bebas dari korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku siap untuk mengusut dugaan praktik suap atau gratifikasi terkait penanganan warga negara asing (WNA) asal Singapura berinisial TCL.
KPK melakukan tiga OTT beruntun di awal 2026 menyasar pajak, bea cukai, dan peradilan.
KPK memperpanjang penahanan Bupati nonaktif Pati Sudewo selama 40 hari terkait kasus dugaan pemerasan pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved