Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tidak perlu ragu apalagi berseloroh akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Hal itu dilakukan dalam upaya pemberantasan korupsi dan memiskinkan para koruptor.
Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Universitas Mulawarman Herdiansyah Hamzah mengatakan di tengah kondisi memprihatinkan dalam upaya kita melakukan pemberantasan korupsi, KPK sudah seharusnya menerapkan pasal pencucian uang kepada semua kasus korupsi.
“Seharusnya KPK tidak usah berseloroh lagi menggunakan pasal pencucian uang karena memang pasal itu yang sekarang masih diandalkan untuk memiskinkan para koruptor. Dan bukan hanya pada kasus tukin ini saja tapi kasus korupsi yang lainnya juga,” tegasnya, Sabtu (17/6).
Baca juga: KPK Buka Peluang Memiskinkan Tersangka Korupsi Tukin di Kementerian ESDM
Jika melihat dan ditarik ke belakang gerakan masyarakat sipil telah meminta penerapan pasal TPPU tersebut sebelum akhirnya RUU Perampasan Aset dirampungkan di DPR. Pasal tersebut menjadi senjata ampuh memiskinkan pelaku korupsi dan menjadi harapan publik kepada penegak hukum dalam memproses berbagai kasus korupsi yang ditangani.
“Kita hanya bisa berharap dari TPPU itu karena RUU Perampasan Aset belum ada. Bahkan pasal TPPU ini bisa diterapkan lebih dulu sebelum predikat crimenya ditentukan atau sudah jelas,” tukasnya.
Baca juga: KPK Bidik Aset Rafael Alun di Manado
Sebelumnya KPK membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran tunjangan kinerja (tukin) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Mereka semua bakal dimiskinkan jika ditemukan bukti yang cukup.
"Saat ini adalah tidak ada pilihan perkara korupsi bilamana ada alat bukti yang cukup kita akan lekatkan disertakan dengan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua KPK Firli Bahuri
Penerapan pasal pencucian uang bisa memaksimalkan upaya pengembalian dan penyelamatan aset negara yang dicuri pada tersangka. Efek jera juga diyakini bakal timbul jika mereka semua dimiskinkan.
"Karena sampai hari ini para pelaku korupsi itu lebih takut kalau seandainya harta, aset, kekayaannya dirampas oleh negara daripada dia ditahan atau dipidanakan untuk berapa tahun," tukasnya. (Sru/Z-7)
ANGGOTA Komisi XII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Dewi Yustisiana mengapresiasi pemerintah melalui Program Listrik Desa yang dijalankan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah membuka Posko Nasional sektor ESDM sebagai pusat pemantauan dan koordinasi layanan energi selama arus mudik.
Kementerian ESDM memastikan pasokan energi nasional berada dalam kondisi aman dan andal untuk mendukung aktivitas masyarakat selama perayaan Lebaran 2026.
Kementerian ESDM pastikan stok BBM nasional aman & harga subsidi tetap stabil di tengah konflik Timur Tengah. Simak imbauan pemerintah agar tak panic buying.
Kementerian ESDM tawarkan 10 area potensi blok migas baru hasil studi Badan Geologi & LEMIGAS. Simak daftar wilayah, skema bagi hasil 50%, dan jadwal lelangnya.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid memastikan pemerintah memulihkan 717 sertifikat tanah milik transmigran di Kotabaru, Kalsel, yang sebelumnya dibatalkan.
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved