Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPUTUSAN hakim tindak pidana korupsi (Tipikor) yang menyatakan Hotel Angkasa di Jayapura tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Gubernur Papua Lukas Enembe tidak diterima Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga Antirasuah mengajukan banding untuk mengambil aset tersebut.
"Jadi, ini kita akan banding untuk hal itu," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur di Jakarta, Senin (23/10).
Asep meyakini hotel itu milik Lukas dan berkaitan dengan penerimaan suap maupun gratifikasi terkait pengerjaan proyek di Papua. Sebab, majelis hakim dalam perkara penyuap Lukas, Rijatono Lakka menyatakan hal tersebut.
Baca juga: KPK Bakal Banding Vonis Lukas Enembe
"Di putusan sebelumnya di perkaranya RL (Rijatono Lakka), itukan dinyatakan itu adalah asetnya LE (Lukas Enembe)," ucap Asep.
Majelis hakim menilai hotel itu bukan milik Lukas. Sebab, pembangunannya terjadi jauh sebelum penerimaan suap dan gratifikasi terjadi.
Baca juga: Vonis Lukas Enembe Jauh di Bawah Tuntutan, KPK Pastikan Lakukan Analisis
Majelis juga mematok nama dalam kepemilikan surat hotel tersebut. Menurut Hakim, Rijatono menjadi pemilik sah aset tersebut.
Lukas Enembe divonis penjara delapan tahun dan denda Rp500 juta subsidair empat bulan kurungan. Dia juga dikenakan hukuman pengganti sebesar Rp19.690.793.900.
Majelis juga memberikan vonis tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun. Hitungannya dimulai setelah pidana penjaranya kelar. (Z-3)
Pendalaman keterangan saksi juga penting untuk memastikan posisi dan pembelian jet pribadi itu. Terbilang, kendaraan udara itu diyakini ada di luar negeri.
KPK memastikan bakal menyita barang-barang yang berkaitan dengan perkara ini. Pihak-pihak yang menyimpan aset terkait kasus diharap kooperatif.
Jet pribadi itu saat ini ada di luar negeri. Kendaraan itu perlu disita untuk kebutuhan pembuktian dan pengembalian kerugian negara.
Hanya Dius yang menjadi tersangka dalam kasus ini. Lukas tidak bisa diproses hukum lagi, karena sudah meninggal.
KPK secara resmi menetapkan mantan Bendahara Pengeluaran Pembantu Kepala Daerah Provinsi Papua, Dius Enumbi (DE) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi,
PSBS Biak dijadwalkan akan melakoni empat pertandingan kandang di Stadion Lukas Enembe pada sisa kompetisi Liga 1.
Majelis Hakim menilai Hotel Angkasa tidak berkaitan dengan kasus suap dan gratifikasi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe.
KPK yakin Hotel Angkasa milik Lukas Enembe meski dokumennya disamarkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta karyawan PT Tabi Bangun Papua Mieke menjelaskan soal kepemilikan Hotel Angkasa di Jayapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved