Headline
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Pelanggaran terhadap pembatasan operasional truk memperparah kemacetan.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA senior tim penasihat hukum dan advokasi Lukas Enembe, OC Kaligis, menyampaikan protes keras atas pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada media yang menyebut jika kliennya Gubernur nonaktif Papua bersikap tidak kooperatif saat sidang perdana. Karenanya hal ini menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap Lukas Enembe.
"Pemberitaan juru bicara KPK itu dimuat di hampir semua media, dan dibaca oleh masyarakat. Padahal, selama persidangan perdana itu, Majelis Hakim tidak pernah menuduh klien kami Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif," kata Kaligis dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/6).
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh juru bicara KPK merupakan bentuk penggiringan opini yang menyesatkan. Dia menyayangkan bahkan penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan sejak Lukas Enembe menjadi tersangka, mendahului sidang perkara Lukas Enembe dinyatakan terbuka untuk umum, dan karenanya menjadi milik umum.
"Maka itu kami mengimbau secara khusus kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter terhadap klien kami, Lukas Enembe," tukasnya.
Kaligis menerangkan, surat keberatan atas pernyataan juru bicara KPK kepada media mengenai Lukas Enembe tidak kooperatif dan karenanya fakta ini merupakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap klien kami Lukas Enembe, tertanggal Senin (12/6), itu telah dikirim secara resmi dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Kaligis mengaku membaca rilis yang dikeluarkan juru bicara KPK kepada media, yang pada intinya berbunyi, Lukas Enembe tidak kooperatif dan karenanya tuntutan akan memberatkan, dapat dikenakan pada Lukas Enembe.
"Ditambahkannya, berita-berita bombastis yang membunuh karakter Lukas Enembe seperti kerugian negara yang dilakukan Lukas Enembe sangat besar, padahal yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap/gratifikasi bukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD, apalagi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan tahun berturut-turut.
Baca juga: Ada Dugaan Suap di Kementan, Sedang Dibidik KPK
"Hasil pemeriksaan BPK dengan hasil WTP tersebut, sengaja KPK kesampingkan dan ditutup-tutupi," ujar Kaligis.
Ia menambahkan terkait pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang, didasarkan fakta bahwa Lukas Enembe sudah menderita sakit, jauh sebelum Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh KPK.
"Bukti-bukti sakitnya Lukas Enembe, sudah dijelaskan dengan baik oleh dokter ahli di persidangan praperadilan, maupun di setiap kesempatan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe," tutur Kaligis.
Pengacara senior itu juga menerangkan bahwa seminggu sebelum sidang perdana, Lukas Enembe sempat diperiksa tensi darahnya oleh Tim Dokter RSPAD, yang hasilnya menunjukkan 223/114. "Itu tekanan darah yang bisa menyebabkan koma," tegas Kaligis.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe, yang menderita ginjal stadium lima, empat kali stroke yang menyebabkan Lukas Enembe menjadi sulit bicara, hepatitis B yang bersifat menular, diabetes, serta komplikasi penyakit lainnya, sudah banyak terungkap di media.
"Setiap kali kami kunjungan, kami lihat sendiri kaki Lukas Enembe bengkak sehingga menyulitkannya untuk mengenakan alas kaki," tukas Kaligis.
Atas dasar itu, pihaknya telah menyerahkan berkas rekam medis Lukas Enembe kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Senin 12 Juni lalu.
Berdasarkan semua fakta itu, dia mengimbau kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, JPU KPK, dan rekan-rekan media yang telah mendapat pernyataan pers yang menyesatkan dari Kabag Pemberitaan KPK, untuk sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Khusus untuk Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kami imbau untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter Lukas Enembe," pungkas Kaligis. (RO/I-2)
ICW mendesak Dewas KPK memeriksa pimpinan lembaga antirasuah itu setelah mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari tahanan rutan jadi tahanan rumah
ICW mengkritik Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, dari Rumah Tahanan (Rutan) menjadi tahanan rumah
KPK mengizinkan tahanan, termasuk eks Menag Yaqut Cholil Qoumas, bertemu keluarga saat Idul Fitri 21 Maret 2026. Simak jadwal dan syarat kunjungannya di sini.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengkaji lebih dalam konstruksi perkara dugaan pemerasan terkait tunjangan hari raya (THR) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah.
Seluruh data dan temuan tersebut nantinya akan diuji secara mendalam dalam proses persidangan.
Budi mengatakan, penahanan ini dilakukan untuk kebutuhan penyidikan kasus dugaan rasuah pada penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kemenag.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved