Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGACARA senior tim penasihat hukum dan advokasi Lukas Enembe, OC Kaligis, menyampaikan protes keras atas pernyataan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada media yang menyebut jika kliennya Gubernur nonaktif Papua bersikap tidak kooperatif saat sidang perdana. Karenanya hal ini menjadi pertimbangan dalam hal yang memberatkan tuntutan terhadap Lukas Enembe.
"Pemberitaan juru bicara KPK itu dimuat di hampir semua media, dan dibaca oleh masyarakat. Padahal, selama persidangan perdana itu, Majelis Hakim tidak pernah menuduh klien kami Lukas Enembe bersikap tidak kooperatif," kata Kaligis dalam keterangannya yang diterima, Rabu (14/6).
Menurut dia, apa yang dilakukan oleh juru bicara KPK merupakan bentuk penggiringan opini yang menyesatkan. Dia menyayangkan bahkan penggiringan opini terhadap Lukas Enembe sudah dilakukan sejak Lukas Enembe menjadi tersangka, mendahului sidang perkara Lukas Enembe dinyatakan terbuka untuk umum, dan karenanya menjadi milik umum.
"Maka itu kami mengimbau secara khusus kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter terhadap klien kami, Lukas Enembe," tukasnya.
Kaligis menerangkan, surat keberatan atas pernyataan juru bicara KPK kepada media mengenai Lukas Enembe tidak kooperatif dan karenanya fakta ini merupakan hal yang memberatkan tuntutan terhadap klien kami Lukas Enembe, tertanggal Senin (12/6), itu telah dikirim secara resmi dan ditujukan langsung kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Sebelumnya, Kaligis mengaku membaca rilis yang dikeluarkan juru bicara KPK kepada media, yang pada intinya berbunyi, Lukas Enembe tidak kooperatif dan karenanya tuntutan akan memberatkan, dapat dikenakan pada Lukas Enembe.
"Ditambahkannya, berita-berita bombastis yang membunuh karakter Lukas Enembe seperti kerugian negara yang dilakukan Lukas Enembe sangat besar, padahal yang dituduhkan kepada Lukas Enembe adalah suap/gratifikasi bukan tindak pidana korupsi penyalahgunaan APBD, apalagi hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Papua, dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) delapan tahun berturut-turut.
Baca juga: Ada Dugaan Suap di Kementan, Sedang Dibidik KPK
"Hasil pemeriksaan BPK dengan hasil WTP tersebut, sengaja KPK kesampingkan dan ditutup-tutupi," ujar Kaligis.
Ia menambahkan terkait pernyataan sakit yang diucapkan Lukas Enembe saat sidang, didasarkan fakta bahwa Lukas Enembe sudah menderita sakit, jauh sebelum Lukas Enembe dijadikan tersangka oleh KPK.
"Bukti-bukti sakitnya Lukas Enembe, sudah dijelaskan dengan baik oleh dokter ahli di persidangan praperadilan, maupun di setiap kesempatan pemeriksaan terhadap diri Lukas Enembe," tutur Kaligis.
Pengacara senior itu juga menerangkan bahwa seminggu sebelum sidang perdana, Lukas Enembe sempat diperiksa tensi darahnya oleh Tim Dokter RSPAD, yang hasilnya menunjukkan 223/114. "Itu tekanan darah yang bisa menyebabkan koma," tegas Kaligis.
Kondisi kesehatan Lukas Enembe, yang menderita ginjal stadium lima, empat kali stroke yang menyebabkan Lukas Enembe menjadi sulit bicara, hepatitis B yang bersifat menular, diabetes, serta komplikasi penyakit lainnya, sudah banyak terungkap di media.
"Setiap kali kami kunjungan, kami lihat sendiri kaki Lukas Enembe bengkak sehingga menyulitkannya untuk mengenakan alas kaki," tukas Kaligis.
Atas dasar itu, pihaknya telah menyerahkan berkas rekam medis Lukas Enembe kepada Majelis Hakim yang menyidangkan perkara dugaan suap dan gratifikasi Lukas Enembe pada Senin 12 Juni lalu.
Berdasarkan semua fakta itu, dia mengimbau kepada Kepala Bagian Pemberitaan KPK, JPU KPK, dan rekan-rekan media yang telah mendapat pernyataan pers yang menyesatkan dari Kabag Pemberitaan KPK, untuk sama-sama menghormati asas praduga tidak bersalah.
"Khusus untuk Kepala Bagian Pemberitaan KPK, kami imbau untuk berhenti menggiring opini publik yang bersifat pembunuhan karakter Lukas Enembe," pungkas Kaligis. (RO/I-2)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menggencarkan penggeledahan untuk mencari barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan dalam proses seleksi calon perangkat desa di Kabupaten Pati.
KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik dalam penggeledahan rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Pati, Riyoso.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan turut mencermati polemik pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar yang menjadi sorotan publik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan korupsi terkait pengurusan cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.
Pemantauan Media Indonesia Jumat (27/2) setelah datang dan memulai penggeledahan di rumah Kepala Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Pati Riyoso di Desa Ngarus Kecamatan Pati
KPK bongkar taktik pegawai Bea Cukai inisial SA yang kelola uang gratifikasi di safe house Ciputat. Uang Rp5,19 miliar disita terkait kasus impor barang KW.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
Alan Jackson secara mengejutkan mundur sebagai pengacara Nick Reiner di hari persidangan. Nick dituduh membunuh orangtuanya, Rob Reiner dan Michele Singer.
Anggota DPR RI Atalia Praratya mengungkapkan bahwa dirinya dan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mencapai kesepakatan untuk mengakhiri pernikahan
Hakim mengizinkan kamera dalam sidang kasus pembunuhan aktivis konservatif Charlie Kirk setelah desakan media dan keluarga. Tersangka Tyler Robinson hadir langsung untuk pertama kalinya.
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna membenarkan Nadiem segera dibawa ke persidangan. Tapi, waktu pasti pelimpahan antara hari ini, dan besok.
SIDANG lanjutan kasus kecelakaan maut di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman yang menewaskan mahasiswa Fakultas Hukum UGM Argo Ericko Achfandi digelar di Pengadilan Negeri Sleman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved