Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Hasbi mengajukan gugatan itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Terus terang saja ini berat bagi KPK untuk menghadapi praperadilan. Ini bukan saya melemahkan KPK, bukan, dengan maksud supaya KPK siap dengan peringatan saya ini. Sehingga nanti tidak kalah," kata koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman saat dihubungi, Sabtu, (27/5).
Boyamin mengatakan KPK harus benar-benar memastikan memiliki bukti kuat Hasbi terlibat peristiwa hukum. Modal itu untuk meyakinkan hakim praperadilan bahwa penetapan tersangka tersebut sesuai ketentuan hukum.
Baca juga: KPK Tegaskan Penetapan Tersangka Hasbi Hasan Sesuai Ketentuan Hukum
Ia menjelaskan KPK harus bisa membuktikan peristiwa yang berkaitan antara Hasbi dan tersangka lainnya, mantan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto. Dadan diduga menjadi jembatan penghubung antara pengacara Theodorus Yosep Parera dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka, dengan Hasbi.
"Karena KPK harus menang harus bisa membuktikan bahwa ada bukti yang menyambungkan Dadan, Tanaka dan Hasbi Hasan. Kalau tidak ya berat, menyambungkan itu apakah ada pembicaraan atau sadapan begitu," ucap Boyamin.
Ia juga menilai KPK tidak percaya diri terhadap proses hukum Hasbi. Hal ini terlihat dari tidak ditahannya Hasbi.
Baca juga: Lawan KPK, Hasbi Hasan Ajukan Praperadilan Terkait Penetapan Tersangka
"Saya khawatir ini bentuk tidak percaya diri KPK karena ya alat buktinya agak tipis gitu. Tapi mungkin ya apa pertimbangannya KPK sudah berani menetapkan tersangka?," ujar Boyamin.
Sementara, KPK memastikan penetapan tersangka Sekretaris MA Hasbi Hasan sudah sesuai dengan ketentuan hukum. Hal itu merespons langkah Hasbi yang mengajukan gugatan praperadilan melalui PN Jaksel karena tak terima ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami tegaskan bahwa seluruh proses yang KPK lakukan saat ini telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana," kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri.
Ali menekankan praperadilan bukan untuk menguji materi penyidikan. Bila sudah menyentuh area itu, maka seharusnya dilakukan di pengadilan tingkat pertama atau Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
"Praperadilan hanya menguji aspek proses sebagaimana hukum acara pidana," ujar Ali.
Tim biro hukum KPK juga sudah dipersiapkan untuk menghadapi gugatan tersebut. Divisi itu sudah menyiapkan bukti dan argumentasi yang diperlukan.
(Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap kasus MA yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyanyi Nindy Ayunda (NA) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
PENYIDIK Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa tiga saksi dalam kasus suap ekspor CPO.
KOMISI Yudisial (KY) akan menerjunkan tim untuk menelusuri dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim atau KEPPH dalam kasus suap perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO.
ANGGOTA Komisi III DPR RI Fraksi PKB Jazilul Fawaid mengaku prihatin melihat kasus suap yang menjerat Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta dan tiga hakim terkait putusan lepas
KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Muhammad Arif Nuryanta (MAN). Arif diduga telah menerima suap Rp60 miliar.
Puluhan sepeda motor mewah disita Kejaksaan Agung. Kendaraan-kendaraan mewah itu terkait dengan kasus dugaan suap dan/atau gratifikasi.
KEJAKSAAN Agung menyatakan kasus dugaan suap pada penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di PN Jakarta Pusat (Jakpus) terungkap dari pengembangan kasus Ronald Tannur
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved