Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

KPK Periksa Satu Saksi untuk Nurhadi

Cahya Mulyana
10/8/2020 11:09
KPK Periksa Satu Saksi untuk Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap gratifikasi senilai Rp46 miliar, Nurhadi (rompi tahanan).(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap seorang orang saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Saksi tersebut adalah Ferdy Yuman, karyawan swasta yang keterangannya dibutuhkan penyidik.

"Saksi ini dijadwalkan diperiksa dalam kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung pada tahun 2011-2016 untuk tersangka NHD (Nurhadi)," papar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Senin (10/8).

Baca juga: Wadah Pegawai KPK masih Mengkaji Perubahan Jadi ASN

Sebelumnya, kata dia, KPK telah mendalami keterangan Nurhadi yang dikonfrontasikan dengan sejumlah saksi terkait adanya dugaan pergantian nama kepemilikan sebagian SHM atas sebuah villa yang berlokasi di kawasan Gadog, Megamendung, Bogor, Jawa Barat dari Tin Zuraida kepada Sudirman.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Selama menjabat sebagai sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya