KPK Dalami Pencucian Uang Aset Kekayaan Nurhadi

Candra Yuri Nuralam
18/7/2020 07:02
KPK Dalami Pencucian Uang Aset Kekayaan Nurhadi
ersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Selasa (30/6/2020).(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi membeberkan beberapa barang mewah dan aset milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi yang sedang dibidik. Barang dan aset itu diduga bagian dari hasil korupsi.

"Ada villa, tas mewah, sepatu, kemudian ada kendaraan mewah ketika dilakukan penggeledahan, kemudian lahan kelapa sawit di Padang Lawas," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu (18/7).

Ali mengatakan KPK juga sedang mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang yang dilakukan oleh Nurhadi dari barang dan aset tersebut. Pendalaman dilakukan dengan mengonfirmasi ke beberapa saksi.

"Tentu dikonfirmasi dulu dulu terkait aset-aset tersebut dikonfimasi ke saksi-saksi," ujar Ali.

KPK juga sedang mengurus izin Dewan Pengawas (Dewas) untuk melakukan penyitaan. KPK juga tak segan menindak pihak lainnya jika terbukti turut serta dalam pencucian uang Nurhadi.

"Setelah ada izin Dewas nanti dilakukan penyitaan, dan sekali lagi jika dalam proses itu ditemukan dua alat bukti yang cukup terkait TPPU dipastikan KPK akan tetapkan pihak yang jadi tersangka dalam TPPU itu," tegas Ali.

Nurhadi merupakan tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pengadaan perkara di Mahkamah Agung (MA) tahun 2011 sampai 2016. Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto lewat menantu Nurhadi, Rezky Herbiono. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait Peninjauan Kembali (PK) perkara di MA.

Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan Peninjauan Kembali (PK) di MA, juga untuk Permohonan Perwalian. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

baca juga: Istri Nurhadi Penuhi Panggilan KPK

Sementara Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya