KPK Panggil Empat Saksi untuk Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
22/7/2020 14:57
KPK Panggil Empat Saksi untuk Nurhadi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).(Ist)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Dua saksi di antaranya yakni Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Siti Khaeriyah dan pensiunan hakim Jurnalis Amrad.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Rabu (22/7).

Baca juga: KPK Periksa 14 Anggota DPRD Sumut Tersangka Kasus Suap

Dua saksi lain yang juga dipanggil untuk Nurhadi yakni seorang karyawan swasta Reni Pudjiastuti dan wiraswasta bernama Devi Chrisnawati.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya