KPK Panggil Dua Saksi Terkait Kasus Nurhadi

Dhika kusuma winata
07/8/2020 12:15
KPK Panggil Dua Saksi Terkait  Kasus Nurhadi
Nurhadi saat pemeriksaan KPK(MI/Adam Dwi )

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik kali ini memanggil dua karyawan swasta bernama Sunardi dan Budi Kurniawan.

"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/8).

Sebelumnya, KPK kembali memeriksa Nurhadi sebagai tersangka, Kamis (6/8). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami kepemilikan barang-barang yang disita dari vila yang diduga milik Nurhadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Barang-barang tersebut berupa sejumlah kendaraan mewah.

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Baca juga : Penegakan Hukum Bisa Humanis, tanpa Menakutkan

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya