Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Penyidik kali ini memanggil dua karyawan swasta bernama Sunardi dan Budi Kurniawan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, Jumat (7/8).
Sebelumnya, KPK kembali memeriksa Nurhadi sebagai tersangka, Kamis (6/8). Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami kepemilikan barang-barang yang disita dari vila yang diduga milik Nurhadi di kawasan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Barang-barang tersebut berupa sejumlah kendaraan mewah.
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.
Baca juga : Penegakan Hukum Bisa Humanis, tanpa Menakutkan
Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. (P-5)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved