KPK Panggil Kakak Tersangka Direktur PT MIT

Antara
10/7/2020 12:45
KPK Panggil Kakak Tersangka Direktur PT MIT
Karyawan swasta Tania Clarissa Irawan bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (10/7). (Antara)

KPK, hari ini,  memanggil Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soenjoto, kakak dari tersangka Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yang masih menjadi buronan.
  
Hengky diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
  
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7).

Selain Hengky, KPK juga memanggil seorang saksi lain untuk Hiendra, yaitu Tania Clarisa Irawan dari unsur swasta.
  
KPK juga memanggil dua saksi untuk penyidikan dengan tersangka bekas Sekretaris MA, Nurhadi. Kedua saksi itu Yendra Afrizal, yang berprofesi sebagai sopir dan petugas keamanan, Charli Paris Hutagaol.
  
Sebelumnya, KPK pada Kamis (9/7) juga telah memeriksa Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia, Henry Soetanto, sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.

Penyidik mengonfirmasi saksi Soetanto terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka Hiendra yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal.

Baca juga : Dewas KPK Diminta Transparan Tangani Laporan

Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
  
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
  
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan kejahatan pencucian uang. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya