Headline
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
Penaikan belanja akan turut mendorong pertumbuhan ekonomi menjadi 5,4%.
KPK, hari ini, memanggil Komisaris PT Multitrans Logistic Indonesia, Hengky Soenjoto, kakak dari tersangka Direktur PT PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, yang masih menjadi buronan.
Hengky diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Hiendra dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait dengan perkara di Mahkamah Agung (MA) pada 2011-2016.
"Yang bersangkutan diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka HSO," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (10/7).
Selain Hengky, KPK juga memanggil seorang saksi lain untuk Hiendra, yaitu Tania Clarisa Irawan dari unsur swasta.
KPK juga memanggil dua saksi untuk penyidikan dengan tersangka bekas Sekretaris MA, Nurhadi. Kedua saksi itu Yendra Afrizal, yang berprofesi sebagai sopir dan petugas keamanan, Charli Paris Hutagaol.
Sebelumnya, KPK pada Kamis (9/7) juga telah memeriksa Direktur PT Multitrans Logistic Indonesia, Henry Soetanto, sebagai saksi untuk tersangka Hiendra.
Penyidik mengonfirmasi saksi Soetanto terkait dugaan asal usul sumber uang milik tersangka Hiendra yang sebagian besar berasal dari PT Multirans Logistic Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Multicon Indrajaya Terminal.
Baca juga : Dewas KPK Diminta Transparan Tangani Laporan
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait pengurusan sejumlah perkara di MA sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT KBN (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar sehingga akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar.
Dalam penyidikan kasus itu, KPK juga telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk mengembangkan kasus Nurhadi tersebut ke arah dugaan kejahatan pencucian uang. (P-5)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 3 tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) kasus dugaan suap kerja sama pengelolaan kawasan hutan pada Inhutani V.
KPK belum memeriksa saksi terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut). Penyidik fokus melakukan penggeledahan untuk mencari bukti.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Askrindo menyambut baik Panduan Cegah Korupsi (PanCEK) yang disusun oleh KPK sebagai pedoman praktis dalam mencegah korupsi di perusahaan.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman, Agustina Hastarini.
Penyidik mendalami bagaimana proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Kesetjenan MPR RI, bagaimana pembayarannya, serta permintaan komitmen fee-nya.
“Penyidik menggali terkait dengan pengadaan barang dan jasa, pada saat tempus (waktu) penerimaan gratifikasi tersebut terjadi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo.
Penyidik masih menghitung total gratifikasi yang diterima oleh tersangka. Sementara, pihak berperkara itu mengantongi belasan miliar rupiah.
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun mendesak negara untuk merampas sebanyak-banyaknya aset milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved