Headline

Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.

Fokus

Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.

KPK Duga Vila Mewah Nurhadi di Puncak Hasil Korupsi

Fachri Audhia Hafiez
06/7/2020 23:44
KPK Duga Vila Mewah Nurhadi di Puncak Hasil Korupsi
.(MI/ Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami informasi dugaan kepemilikan vila mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Keterangan itu dipertajam melalui saksi petugas keamanan Tejo Waluyo.

"Penyidik mengonfirmasi mengenai dugaan kepemilikan vila oleh tersangka Nurhadi yang berada di daerah Ciawi, Bogor, Jawa Barat," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin, (6/7).


Tejo diperiksa sebagai saksi untuk perkara dugaan suap dan gratifikasi penanganan perkara di MA pada 2011-2016. KPK juga memanggil saksi seorang notaris, Mohamad Abror, terkait kasus ini.

Abror diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto. Abror dikonfirmasi mengenai pendirian perusahaan-perusahaan yang diduga milik menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono.

Sedangkan satu saksi lainnya, Direktur Keuangan PT MIT Handoko Wijoyo yang sedianya juga diperiksa, mangkir dari panggilan KPK. "Ketidakhadiran yang bersangkutan belum diperoleh informasi," ujar Ali.


Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Hiendra lewat Rezky. Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.

Nurhadi juga diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.


Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra sebagai penyuap disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (OL-8).

 

 

 

 

 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya