Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kasus Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris Pengadilan Agama Medan

Cahya Mulyana
17/7/2020 13:15
Kasus Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris Pengadilan Agama Medan
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi seusai pemeriksaan di KPK, Selasa (30/6).(MI/SUSANTO)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan, Sumatra Utara, Hilman Lubis. Ia akan menjadi saksi untuk penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di Mahkamah Agung (MA) mulai 2011 hingga 2016 dengan tersangka mantan Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman.

"Hilman Lubis, Sekretaris Pengadilan Tinggi Agama Medan dijadwalkan sebagai saksi untuk NHD (Nurhadi)," kata pelaksana tugas juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan resmi, Jumat (17/7).

Selain Hilman, Ali mengatakan penyidik KPK juga membutuhkan saksi lain yakni Amir Widjaja seorang wiraswasta. Bersamanya juga turut dijadwalkan pemeriksaan satu saksi lain yang berstatus sama dengan Amir yakni Andre Ismail Putra Nasution.

Pada kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di MA. Ketiganya adalah Nurhadi bersama menantunya yakni Rezky Herbiono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT) Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifikasi kepada Nurhadi. Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifikasi untuk Nurhadi mencapai Rp46 miliar.

Tujuan praktik kotor itu untuk memuluskan sejumlah seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) lebih subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya