Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (4/8), memanggil advokat Rahmat Santoso yang juga adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi dalam penyidikan kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016.
"Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Selasa (4/8).
Selain Rahmat, KPK juga memanggil enam saksi lainnya untuk Nurhadi, yakni Onggang selaku pengacara, Syamsul Maarif selaku dosen, karyawan swasta Calvin Pratama, wiraswasta Yoga Dwi Hartiar, dan dua PNS Panji Widagdo dan Sudrajad Dimyati.
Saksi Rahmat sebelumnya pernah diperiksa KPK pada 4 Maret lalu sebagai saksi untuk tersangka Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS).
Baca juga: MA Tolak PK KPK atas Vonis Lepas Syafruddin Tumenggung
Saat itu, Rahmat dicecar soal aliran uang yang diterima Nurhadi dalam kasus tersebut.
KPK juga sempat menggeledah kantor advokat Rahmat Santoso and Partner di Surabaya, Selasa (25/2). Kala itu, tim KPK mengamankan beberapa dokumen dan alat komunikasi yang terkait dengan kasus tersebut.
KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait kasus tersebut pada 16 Desember 2019.
Selain Nurhadi dan Hiendra, KPK juga telah menetapkan Rezky Herbiyono (RHE), menantu Nurhadi atau swasta sebagai tersangka.
Diketahui, tiga tersangka tersebut telah dimasukkan dalam status daftar pencarian orang (DPO) sejak Februari 2020.
Tersangka Nurhadi dan Rezky, telah ditangkap tim KPK di Jakarta Selatan, Senin (1/6). Sementara itu, tersangka Hiendra saat ini masih
menjadi buronan.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA, sedangkan Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap.
Adapun penerimaan suap tersebut terkait dengan pengurusan perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara (Persero) kurang lebih sebesar Rp14 miliar, perkara perdata sengketa saham di PT MIT kurang lebih sebesar Rp33,1 miliar, dan gratifikasi terkait perkara di pengadilan kurang lebih Rp12,9 miliar.
Dengan demikian, akumulasi yang diduga diterima kurang lebih sebesar Rp46 miliar. (Ant/OL-1)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved