Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Penyidik komisi antirasuah mendalami kepemilikan barang mewah menantu Nurhadi yang juga tersangka, yakni Rezky Herbiyono.
"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi terkait dugaan kepemilikan barang mewah milik tersangka RHE (Rezky Herbiyono). Seperti, tas merek Hermes dan kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (3/8).
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi
Adapun tiga orang sebagai pihak swasta yang diperiksa penyidik, yakni Mujiono, Abdul Gani dan Sarino. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.
Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.
Baca juga: KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi
Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. Terkait sangkaan suap pengurusan perkara perdata PT MIT, penyidik juga mendalami dugaan perantara. KPK menduga Nurhadi menggunakan perantara dalam mengurus perkara perdata perusahaan Hiendra Soenjoto.
Menyoroti pendalaman dugaan perantara itu, KPK memeriksa hakim Elang Prakoso Wibowo sebagai saksi pada pekan lalu. Sebelumnya, KPK menengarai dua dugaan penerimaan suap kepada Nurhadi dari Hiendra terkait pengurusan perkara.
Pertama, pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Pada awal 2015, tersangka Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT untuk mengurus perkara PK atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012. Itu terkait sengketa PT MIT dan PT KBN. Dalam perkara itu, PT MTI kemudian kalah. Sembilan lembar cek yang pernah diberikan juga dikembalikan.
Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris Pengadilan Agama Medan
Kedua, pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Pada 2015, tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata itu kemudian dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.
Pada periode Juli 2015-Januari 2016, ketika perkara gugatan perdata tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang kepada Nurhadi melalui Rezky senilai Rp 33,1 miliar.(OL-11)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak kasasi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara suap kasus MA yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang menerapkan pasal pencucian uang dalam kasus suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
PENGADILAN Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung menggelar sidang putusan terhadap dua penerima suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) dinilai tak mudah menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
SEKRETARIS Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan, mengajukan gugatan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyanyi Nindy Ayunda (NA) diperiksa sebagai saksi terkait penyidikan dugaan menyembunyikan Dito Mahendra, tersangka kepemilikan senjata api ilegal.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved