Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

KPK Telusuri Kepemilikan Barang Mewah Menantu Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
03/8/2020 19:26
KPK Telusuri Kepemilikan Barang Mewah Menantu Nurhadi
Tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi, Rezky Herbiyono, yang merupakan menantu Nurhadi.(Antara/Nova Wahyudi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa sejumlah saksi dalam lanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.

Penyidik komisi antirasuah mendalami kepemilikan barang mewah menantu Nurhadi yang juga tersangka, yakni Rezky Herbiyono.

"Penyidik menggali pengetahuan saksi-saksi terkait dugaan kepemilikan barang mewah milik tersangka RHE (Rezky Herbiyono). Seperti, tas merek Hermes dan kegiatan operasional money changer sebagai tempat penukaran uang," jelas Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Senin (3/8).

Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Nurhadi

Adapun tiga orang sebagai pihak swasta yang diperiksa penyidik, yakni Mujiono, Abdul Gani dan Sarino. Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya, Rezky Herbiyono, serta Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp 46 miliar. Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali.

Baca juga: KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi

Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. Terkait sangkaan suap pengurusan perkara perdata PT MIT, penyidik juga mendalami dugaan perantara. KPK menduga Nurhadi menggunakan perantara dalam mengurus perkara perdata perusahaan Hiendra Soenjoto.

Menyoroti pendalaman dugaan perantara itu, KPK memeriksa hakim Elang Prakoso Wibowo sebagai saksi pada pekan lalu. Sebelumnya, KPK menengarai dua dugaan penerimaan suap kepada Nurhadi dari Hiendra terkait pengurusan perkara.

Pertama, pengurusan perkara perdata PT MIT melawan Kawasan Berikat Nusantara (KBN). Pada awal 2015, tersangka Rezky diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT untuk mengurus perkara PK atas putusan Kasasi Nomor 2570 K/Pdt/2012. Itu terkait sengketa PT MIT dan PT KBN. Dalam perkara itu, PT MTI kemudian kalah. Sembilan lembar cek yang pernah diberikan juga dikembalikan.

Baca juga: Kasus Nurhadi, KPK Periksa Sekretaris Pengadilan Agama Medan

Kedua, pengurusan perkara perdata sengketa saham PT MIT. Pada 2015, tersangka Hiendra digugat atas kepemilikan saham PT MIT. Perkara perdata itu kemudian dimenangkan Hiendra mulai dari tingkat pertama dan banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Januari 2016.

Pada periode Juli 2015-Januari 2016, ketika perkara gugatan perdata tersebut disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, diduga terdapat pemberian uang kepada Nurhadi melalui Rezky senilai Rp 33,1 miliar.(OL-11)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya