KPK Sisir Aliran Uang Nurhadi

Cahya Mulyana
14/7/2020 05:00
KPK Sisir Aliran Uang Nurhadi
Plt juru bicara KPK, Ali Fikri.(ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di Mahkamah Agung mulai 2011 hingga 2016. Tiga orang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nurhadi dan seorang menjadi saksi atas tersangka Hiendra. “Amrul Khair Rusin, Ari Wibowo, dan Beson diperiksa sebagai saksi untuk NHD (Nurhadi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.

Sementara itu, seorang saksi, yakni Sudirman selaku wiraswasta, diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hiendra. Menurut Ali, Amrul Khair Rusin berstatus sebagai karyawan, kemudian Ari Wibowo menjabat sebagai Account Receivable Hotel Arya Duta, dan Benson seorang wirausaha.

Selanjutnya, Sudirman merupakan seorang wiraswasta. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut untuk menelusuri aliran dana suap dan gratifiksi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk.

Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifi kasi kepada Nurhadi. Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifi kasi untuk Nurhadi mencapai Rp46 miliar.

Tujuan praktik kotor itu untuk memuluskan sejumlah perkara, seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Sudirman pernah diperiksa KPK pada Selasa (7/7). Saat itu ia dikonfi rmasi penyidik KPK terkait dengan penjualan vila mewah milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, di wilayah Gadog, Bogor, Jawa Barat, kepada Sudirman. (Cah/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Riky Wismiron
Berita Lainnya