Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di Mahkamah Agung mulai 2011 hingga 2016. Tiga orang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nurhadi dan seorang menjadi saksi atas tersangka Hiendra. “Amrul Khair Rusin, Ari Wibowo, dan Beson diperiksa sebagai saksi untuk NHD (Nurhadi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, seorang saksi, yakni Sudirman selaku wiraswasta, diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hiendra. Menurut Ali, Amrul Khair Rusin berstatus sebagai karyawan, kemudian Ari Wibowo menjabat sebagai Account Receivable Hotel Arya Duta, dan Benson seorang wirausaha.
Selanjutnya, Sudirman merupakan seorang wiraswasta. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut untuk menelusuri aliran dana suap dan gratifiksi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk.
Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifi kasi kepada Nurhadi. Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifi kasi untuk Nurhadi mencapai Rp46 miliar.
Tujuan praktik kotor itu untuk memuluskan sejumlah perkara, seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Sudirman pernah diperiksa KPK pada Selasa (7/7). Saat itu ia dikonfi rmasi penyidik KPK terkait dengan penjualan vila mewah milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, di wilayah Gadog, Bogor, Jawa Barat, kepada Sudirman. (Cah/P-3)
DELAPAN organisasi masyarakat sipil bersama sejumlah individu terdampak Proyek Strategis Nasional (PSN) resmi mengajukan permohonan judicial review atau gugatan ke Mahkamah Konstitusi
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi No. 135/PUU-XXII/2024 tentang pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal menimbulkan pro dan kontra di masyarakat.
Dengan penjelasan dari MK tersebut, menurut dia, DPR dan Pemerintah tidak akan salah dan keliru ketika merumuskan undang-undang tentang kepemiluan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
KPK meyakini pengusutan kasus ini sangat didukung masyarakat. Sebab, penyebab jalan rusak di Sumut sudah ditahui, dan pihak terlibat kini diproses hukum.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT), terkait dugaan suap proyek jalan di Sumatra Utara (Sumut).
Suap dan gratifikasi di sektor pendidikan biasanya terjadi karena adanya orang tua murid memaksakan anaknya masuk sekolah tertentu.
JAM-Pidsus Kejaksaan Agung menyita uang senilai Rp2 miliar dari hakim Djuyamto yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara korupsi minyak goreng
Perkara ini berkaitan dengan bantuan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bagi satuan pendidikan tingkat dasar, menengah, dan atas.
Herry Jung diduga memberi suap Rp6,04 miliar dari janji awal Rp10 miliar pada mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadi Sastra.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved