Headline
Tragedi Bantargebang menjadi bukti kegagalan sistemis.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa empat saksi dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait jual-beli perkara di Mahkamah Agung mulai 2011 hingga 2016. Tiga orang diperiksa sebagai saksi atas tersangka Nurhadi dan seorang menjadi saksi atas tersangka Hiendra. “Amrul Khair Rusin, Ari Wibowo, dan Beson diperiksa sebagai saksi untuk NHD (Nurhadi),” kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, kemarin.
Sementara itu, seorang saksi, yakni Sudirman selaku wiraswasta, diperiksa sebagai saksi atas tersangka Hiendra. Menurut Ali, Amrul Khair Rusin berstatus sebagai karyawan, kemudian Ari Wibowo menjabat sebagai Account Receivable Hotel Arya Duta, dan Benson seorang wirausaha.
Selanjutnya, Sudirman merupakan seorang wiraswasta. Penyidik membutuhkan keterangan para saksi tersebut untuk menelusuri aliran dana suap dan gratifiksi yang menjerat mantan Sekretaris MA Nurhadi dkk.
Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya ialah Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.
Hiendra dijerat sebagai pihak pemberi suap dan gratifi kasi kepada Nurhadi. Hiendra melalui Rezky diduga memberi suap dan gratifi kasi untuk Nurhadi mencapai Rp46 miliar.
Tujuan praktik kotor itu untuk memuluskan sejumlah perkara, seperti perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara dan sengketa saham di PT MIT. Nurhadi dan Rezky disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b subsider Pasal 5 ayat (2) subsider Pasal 11 dan/atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Hiendra disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b subsider Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Sudirman pernah diperiksa KPK pada Selasa (7/7). Saat itu ia dikonfi rmasi penyidik KPK terkait dengan penjualan vila mewah milik Nurhadi dan istrinya, Tin Zuraida, di wilayah Gadog, Bogor, Jawa Barat, kepada Sudirman. (Cah/P-3)
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
MAJELIS Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyatakan tidak berwenang memeriksa aduan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Hakim Konstitusi Adies Kadir.
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus frasa “langsung” dan “tidak langsung” dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menuai kritik.
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo (tengah) bersama jajaran hakim konstitusi memimpin sidang pengucapan putusan pengujian undang-undang (PUU) di Mahkamah Konstitusi.
Kabar baik! MK putuskan penyakit kronis kini bisa masuk kategori disabilitas. Simak syarat asesmen medis dan prinsip pilihan sukarela dalam Putusan MK No. 130/2025.
MK mengabulkan sebagian permohonan pengujian UU Tipikor terkait dengan ketentuan perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
KPK memeriksa pegawai Bea Cukai terkait kasus dugaan suap importasi barang. Enam tersangka, termasuk pejabat Ditjen Bea Cukai, telah ditetapkan.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK ungkap tren baru dalam transaksi suap, yakni pembayaran menggunakan emas dan cryptocurrency. KPK memantau metode ini untuk menanggulangi praktik korupsi yang semakin kompleks
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved