Headline
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Pelaku usaha menagih penyederhanaan regulasi dan kepastian kebijakan dari pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Desa Pancaukan di Kabupaten Padang Lawas bernama Syamsir. Itu terkait lanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pemeriksaan diduga berkaitan dengan pelacakan KPK mengenai aset perkebunan sawit milik Nurhadi di wilayah Padang Lawas. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/7).
Selain memanggil kepala desa, penyidik juga memeriksa dua pejabat kantor pertanahan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya ialah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Aladdin dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kalam Sembiring.
Baca juga: KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi
KPK juga memanggil Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto, sebagai saksi untuk Nurhadi. Belakangan, komisi antirasuah terus melacak aset Nurhadi terkait dugaan pencucian uang.
Menyoroti aset kebun sawit di Padang Lawas, penyidik juga memeriksa dua pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni Hari Utomo dan Rekan. KPK mengungkap adanya dugaan rekayasa penilaian aset kebun sawit di Padang Lawas milik Nurhadi. Aset itu seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka lain, yakni Hiendra Seonjoto.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa tiga saksi di Padang Lawas, yaitu notaris dan PPAT Musa Daulae, wiraswasta Syahruddin Nasution dan seorang PNS bernama Sri Damora Hasibuan.
Baca juga: Istri Nurhadi Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-11)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai senilai lebih dari Rp5 miliar dalam penggeledahan yang dilakukan di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, pada Jumat (13/2).
Wamendagri Bima Arya menyebut 500 kepala daerah terjerat korupsi sejak 2005 dan mendorong evaluasi pilkada serta digitalisasi untuk menekan praktik korupsi.
KPK menyita Rp5 miliar dari penggeledahan di Ciputat terkait kasus suap dan gratifikasi impor barang KW di Ditjen Bea Cukai Kemenkeu.
KPK akan memanggil satu saksi persidangan kasus dugaan pemerasan penerbitan sertifikat K3, oleh mantan Menaker Immanuel Ebenezer Noel termasuk mengonfirmasi dugaan aliran dana ke Ida Fauziyah
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami laporan masyarakat terkait dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara tenaga kerja asing asal Singapura berinisial TCL yang dinilai janggal.
KPK mendalami jabatan Mulyono sebagai komisaris di 12 perusahaan terkait kasus suap restitusi pajak dan dugaan benturan kepentingan.
Praktisi hukum Febri Diansyah menyoroti tuntutan 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp13,4 triliun terhadap Kerry Riza dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak PT Pertamina.
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan sanksi disiplin kepada ratusan hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2025
MA akan memberhentikan sementara hakim dan aparatur PN Depok yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
MAHKAMAH Agung (MA) akan mengevaluasi sistem pengawasan hakim agar berjalan lebih efektif dan menegaskan tidak mentoleransi praktik korupsi di lingkungan peradilan.
Pakar menyoroti praktik penganggaran MA dan Mahkamah Konstitusi MK yang hingga kini masih harus melalui proses negosiasi dan penelaahan substansi oleh Kementerian Keuangan.
Setyawan menegaskan KY tidak mempersoalkan secara prinsip usulan perpanjangan usia pensiun tersebut.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved