Headline
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Dalam suratnya, Presiden AS Donald Trump menyatakan masih membuka ruang negosiasi.
Tidak semua efek samping yang timbul dari sebuah tindakan medis langsung berhubungan dengan malapraktik.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Desa Pancaukan di Kabupaten Padang Lawas bernama Syamsir. Itu terkait lanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pemeriksaan diduga berkaitan dengan pelacakan KPK mengenai aset perkebunan sawit milik Nurhadi di wilayah Padang Lawas. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/7).
Selain memanggil kepala desa, penyidik juga memeriksa dua pejabat kantor pertanahan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya ialah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Aladdin dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kalam Sembiring.
Baca juga: KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi
KPK juga memanggil Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto, sebagai saksi untuk Nurhadi. Belakangan, komisi antirasuah terus melacak aset Nurhadi terkait dugaan pencucian uang.
Menyoroti aset kebun sawit di Padang Lawas, penyidik juga memeriksa dua pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni Hari Utomo dan Rekan. KPK mengungkap adanya dugaan rekayasa penilaian aset kebun sawit di Padang Lawas milik Nurhadi. Aset itu seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka lain, yakni Hiendra Seonjoto.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa tiga saksi di Padang Lawas, yaitu notaris dan PPAT Musa Daulae, wiraswasta Syahruddin Nasution dan seorang PNS bernama Sri Damora Hasibuan.
Baca juga: Istri Nurhadi Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-11)
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan penambahan anggaran sebesar Rp1,34 triliun dari pagu indikatif 2026 sebesar Rp878,04 miliar.
Khofifah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah untuk pokmas di lingkungan Pemerintah Provinsi Jatim tahun anggaran 2021–2022.
Mantan Menteri ESDM Arifin Tasrif diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk penyelidikan terkait pengelolaan mineral atau pertambangan di wilayah Indonesia bagian timur.
Budi mengungkapkan bahwa KPK juga akan membuka peluang untuk memanggil langsung Menteri UMKM Maman Abdurrahman terkait isi surat mengenai kunjungan istrinya, Agustina Hastarini, ke Eropa.
KPK juga menyita empat kontrakan dan kos-kosan terkait kasus ini. Aset itu ditaksir senilai Rp3 miliar.
Fadlul memberikan informasi kepada penyelidik KPK sampai pukul 19.20 WIB. Menurut dia, pertukaran informasi antara instansi dan penegak hukum wajar dilakukan.
'KEADILAN akan mencari jalannya sendiri' ternyata masih harus dinanti oleh Menteri Perdagangan (Mendag) RI periode Agustus 2015-Juli 2016, Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong).
PAKAR hukum pidana Universitas Trisaksi Abdul Fickar Hadjar menyoroti diskon hukuman terhadap Setya Novanto dan tuntutan ringan atau tak maksimal kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.
PENGACARA Setya Novanto (Setnov), Maqdir Ismail membeberkan bukti baru yang meringankan hukuman menjadi 12,5 tahun penjara, dari sebelumnya 15 tahun yakni keterarangan FBI
MAHKAMAH Agung (MA) mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
MAKI menyayangkan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan permohonan peninjauan kembali (PK) dan mengurangi hukuman mantan Ketua DPR Setya Novanto (Setnov) dalam kasus korupsi pengadaan E-KTP.
Putusan hakim tidak boleh diganggu gugat dalam sebuah persidangan. Namun, KPK menyoroti pemberian efek jera atas penyunatan hukuman untuk terpidana kasus korupsi pengadaan KTP-E itu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved