Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Desa Pancaukan di Kabupaten Padang Lawas bernama Syamsir. Itu terkait lanjutan penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Pemeriksaan diduga berkaitan dengan pelacakan KPK mengenai aset perkebunan sawit milik Nurhadi di wilayah Padang Lawas. "Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi)," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Rabu (15/7).
Selain memanggil kepala desa, penyidik juga memeriksa dua pejabat kantor pertanahan di Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan. Keduanya ialah Kepala Seksi Hak Tanah dan Pendaftaran Aladdin dan Kepala Seksi Survei, Pengukuran dan Pemetaan Kalam Sembiring.
Baca juga: KPK Sita Barang Mewah Terkait Kasus Nurhadi
KPK juga memanggil Presiden Direktur PT Pelayaran Bintang Putih Erry Hardianto, sebagai saksi untuk Nurhadi. Belakangan, komisi antirasuah terus melacak aset Nurhadi terkait dugaan pencucian uang.
Menyoroti aset kebun sawit di Padang Lawas, penyidik juga memeriksa dua pegawai Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), yakni Hari Utomo dan Rekan. KPK mengungkap adanya dugaan rekayasa penilaian aset kebun sawit di Padang Lawas milik Nurhadi. Aset itu seolah-olah dijual sebagai pengembalian uang tersangka lain, yakni Hiendra Seonjoto.
Sebelumnya, penyidik juga memeriksa tiga saksi di Padang Lawas, yaitu notaris dan PPAT Musa Daulae, wiraswasta Syahruddin Nasution dan seorang PNS bernama Sri Damora Hasibuan.
Baca juga: Istri Nurhadi Penuhi Panggilan KPK
Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono, serta Hiendra Soenjoto, sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA. Selama menjabat Sekretaris MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata.(OL-11)
(KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Bupati Pati, Sudewo, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta di DJKA Kementerian Perhubungan
Immanuel Ebenezer alias Noel, saat menjabat sebagai Wamenaker, diduga meminta uang sebesar Rp3 miliar untuk merenovasi rumahnya di Cimanggis ke Sultan di Kemnaker, Irvian Bobby Mahendro
Noel meminta dibelikan motor oleh Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro (IBM).
Lisa tidak memerinci pertanyaan penyidik kepadanya. Sebagian pertanyaan disebut soal aliran dana dari Ridwan Kamil.
KPK mengaku miris dengan patokan harga Rp6 juta ini. Sebab, nominal itu jauh di atas rata-rata pendapatan buruh.
“IEG meminta untuk renovasi rumah (di wilayah) Cimanggis, IBM kasih Rp3 miliar,” ujar Setyo.
KUASA hukum Setya Novanto terpidana kasus mega korupsi proyek KTP elektronik (KTP-E), Maqdir Ismail mengatakan program pembebasan bersyarat atas panjuan PK
Tannos harusnya menyerah usai saksi ahli yang dibawanya ditolak hakim. Namun, buronan itu tetap menolak untuk dipulangkan ke Indonesia.
MA sempat mengabulkan upaya hukum luar biasa atau PK yang diajukan terpidana kasus KTP elektronik yanh juga mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto ini.
KASUS sengketa hukum terkait proyek pembangunan franchise Resto Bebek Tepi Sawah di Bandar Lampung memasuki babak baru
Mahkamah Agung longgarkan syarat tahanan rmah presiden Brasil Jair Bolsonaro, mengizinkan anggota keluarga mengunjunginya.
Mahkamah Agung (MA) menyatakan akan segera memanggil tiga hakim yang menangani perkara mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong, atau yang akrab disapa Tom Lembong
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved