KPK Sita Vila, Mobil, dan Moge Nurhadi di Bogor

Dhika Kusuma Winata
07/8/2020 18:02
KPK Sita Vila, Mobil, dan Moge Nurhadi di Bogor
Tersangka kasus suap di MA Nurhadi(MI/Adam Dwi)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyidik KPK hari ini, Jumat (7/8), menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor.

"Penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi) tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/8).

Selain itu, Ali Fikri mengatakan penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut yakni belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.

"Termasuk dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar/moge, mobil mewah dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," imbuh Ali Fikri.

Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK saat ini juga membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Penyidik pun terus mengidentifikasi dan mengusut aset-aset yang diduga milik Nurhadi.

Baca juga : KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim

Aset-aset doduga terkait di antaranya apartemen di kawasan SCBD Jakarta, perkebunan sawit di Padang Lawas Sumatra Utara, dan vila di Bogor.Kamis (6/8) lalu, KPK juga memeriksa Nurhadi untuk mengonfirmasi soal kepemilikan aset vila di Bogor.

KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami dugaan pergantian nama kepemilikan vila tersebut yang diduga sertifikatnya beralih nama.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.

Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya