Headline
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Utusan AS mengungkapkan Dewan Perdamaian juga akan beroperasi di wilayah selain Gaza.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyidik KPK hari ini, Jumat (7/8), menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor.
"Penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi) tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/8).
Selain itu, Ali Fikri mengatakan penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut yakni belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.
"Termasuk dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar/moge, mobil mewah dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," imbuh Ali Fikri.
Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK saat ini juga membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Penyidik pun terus mengidentifikasi dan mengusut aset-aset yang diduga milik Nurhadi.
Baca juga : KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim
Aset-aset doduga terkait di antaranya apartemen di kawasan SCBD Jakarta, perkebunan sawit di Padang Lawas Sumatra Utara, dan vila di Bogor.Kamis (6/8) lalu, KPK juga memeriksa Nurhadi untuk mengonfirmasi soal kepemilikan aset vila di Bogor.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami dugaan pergantian nama kepemilikan vila tersebut yang diduga sertifikatnya beralih nama.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-7)
Maqdir pun mempertanyakan relevansi keterangan Liyanto, yang dinilai tidak mengetahui secara langsung tujuan pengiriman dana yang dipersoalkan dalam dakwaan.
Terdakwa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) NurhadiĀ menjalani sidang kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) di Pengadilan Tipikor.
Sidang kasus korupsi dengan terdakwa Nurhadi, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, kembali berlangsung tegang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Jumat (28/11).
KPK sudah menyita sejumlah aset milik Nurhadi. Barang-barang itu dipakai untuk pembuktian dan pemulihan kerugian negara.
Budi menjelaskan, lahan sawit Nurhadi lebih dulu disita oleh penyidik. Namun, masih dibiarkan beroperasi untuk mencegah pasokan menipis dan sejumlah pihak kehilangan pekerjaan.
Dalam enam bulan, lahan sawit itu mendapatkan keuntungan Rp3 miliar. Kini, hasil keuntungannya disita untuk menjadi barang bukti perkara.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved