Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset-aset yang diduga milik mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi. Penyidik KPK hari ini, Jumat (7/8), menyita vila milik Nurhadi di daerah Gadog, Kecamatan Megamendung, Bogor.
"Penyidik KPK mendatangi vila di Gadog, Bogor untuk melakukan penyitaan terhadap aset tanah dan bangunan yang diduga ada hubungan kepemilikan dengan tersangka NHD (Nurhadi) tersebut," kata Pelaksana Tugas Juru bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (7/8).
Selain itu, Ali Fikri mengatakan penyidik juga menyita sejumlah kendaraan yang berada di lokasi tersebut. Kendaraan tersebut yakni belasan motor besar alias moge, mobil, dan sepeda.
"Termasuk dilakukan penyitaan sejumlah kendaraan bermotor berupa belasan motor besar/moge, mobil mewah dan sepeda yang diamankan penyidik KPK saat melakukan penggeledahan beberapa waktu yang lalu," imbuh Ali Fikri.
Selain perkara suap dan gratifikasi, KPK saat ini juga membidik Nurhadi dengan pencucian uang. Penyidik pun terus mengidentifikasi dan mengusut aset-aset yang diduga milik Nurhadi.
Baca juga : KPK Periksa Anggota DPRD Muara Enim
Aset-aset doduga terkait di antaranya apartemen di kawasan SCBD Jakarta, perkebunan sawit di Padang Lawas Sumatra Utara, dan vila di Bogor.Kamis (6/8) lalu, KPK juga memeriksa Nurhadi untuk mengonfirmasi soal kepemilikan aset vila di Bogor.
KPK telah memeriksa sejumlah saksi lain untuk mendalami dugaan pergantian nama kepemilikan vila tersebut yang diduga sertifikatnya beralih nama.
Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono, dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dan Rezky ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait dengan pengurusan sejumlah perkara di MA. Adapun Hiendra ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. (OL-7)
Kalapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan tidak ada perselisihan antara Setnov dengan Nurhadi, tetapi hanya ada perbedaan komunikasi yang tidak nyambung.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) memasukkan tiga tersangka kasus suap dan gratifikasi terkait perkara di MA pada 2011-2016 ke daftar pencarian orang (DPO).
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyatakan gugatan praperadilan yang kembali diajukan Nurhadi tidak mempengaruhi upaya paksa KPK.
PEGIAT antikorupsi Feri Amsari menilai langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status daftar pencarian orang (DPO) pada tersangka Nurhadi sudah tetap.
MASYARAKAT Antikorupsi Indonesia (MAKI) menggelar sayembara pencarian mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa keduanya mendapatkan "golden premium protection" sehingga KPK menjadi "takut" untuk menangkap keduanya.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved