KPK Panggil Empat Saksi untuk Nurhadi

Dhika Kusuma Winata
14/7/2020 11:16
KPK Panggil Empat Saksi untuk Nurhadi
Tersangka mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi.(MI/Susanto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil sejumlah saksi dalam kasus suap dan gratifikasi yang menjerat mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi. Hari ini, Selasa (14/7), penyidik mengagendakan pemeriksaan empat saksi.

"Saksi untuk tersangka NHD (Nurhadi) yakni advokat Aldres Jonathan Napitupulu, notaris dan PPAT Musa Daulae, wiraswasta Syahruddin Nasution, dan PNS bernama Sri Damora Hasibuan," kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, Selasa (14/7).

Dalam kasus itu, KPK menetapkan Nurhadi beserta menantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto sebagai tersangka kasus pengurusan perkara di lingkungan MA.

Baca juga: KPK Sisir Aliran Uang Nurhadi

Selama menjabat sekretaris di MA, Nurhadi diduga melakukan perdagangan perkara dan menerima suap serta gratifikasi senilai Rp46 miliar. KPK juga mulai membidik Nurhadi terkait pencucian uang dan menelusuri aset-asetnya.

Adapun Rezky diduga menjadi perantara suap kepada Nurhadi dalam sejumlah pengurusan perkara perdata, kasasi, dan peninjauan kembali. Sementara itu, Hiendra disangkakan sebagai pemberi suap pengurusan perkara perdata. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya