Headline
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Menkeu disebut tidak berwenang mengganti pejabat, terutama untuk eselon I dan II.
Kumpulan Berita DPR RI
Zico Leonard Djagardo Simanjuntak meminta agar MK mengecualikan 2 hakim yakni Arief Hidayat dan Guntur Hamzah dalam sidang permohonan uji materi ulang UU MK.
Eliadi Hulu meminta MK untuk mengkaji pasal 39 ayat 1 dan 2 UU Desa terkait masa jabatan kepala desa (kades)
Sidang berlangsung di Gedung MK, Jakarta, Rabu (15/2) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR, presiden, dan pihak terkait.
Angel mengaku ada tiga nama yang diduga berperan dalam memalsukan putusan perkara, yakni dua hakim MK dan satu orang yang bagian dari MK.
Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan pembentukan Majelis Kehormatan bagian tidak terpisahkan dari ikhtiar menegakkan prinsip konstitusionalitas.
Zico mengungkapkan alasan ia mencurigai dua hakim konstitusi karena menurutnya hakim tersebut mempunyai kedekatan dengan para pegawai dibandingkan dengan hakim-hakim lainnya.
ADA kecenderungan, Mahkamah Konstitusi (MK) semakin sulit diandalkan untuk melahirkan putusan yang bisa dinilai sebagai putusan monumental.
Pihak MK belum dapat memastikan ada atau tidaknya sidang lanjutan. Pasalnya hal itu akan diputuskan oleh Mahkamah dalam sidang besok.
MK menginginkan pemerintah dan DPR melampirkan keterangan tambahan mengenai aturan syarat batas usia minimal pimpinan KPK.
Pengacara Zico, Leon Maulana menyebut pihaknya masih menunggu adanya tindak lanjut dari kepolisian soal laporan tersebut.
Pengubahan susbtansi terjadi pada redaksional putusan MK pada perkara Nomor 103/PUU-XX/2022 soal uji materiel Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni meminta Polri mengusut tuntas laporan terhadap sembilan hakim Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dugaan perubahan putusan MK
SEMBILAN hakim Mahkamah Konstitusi (MK), 1 panitera, dan 1 panitera pengganti dilaporkan ke Polda Metro Jaya.
Perlu ditelusuri pihak yang bersalah mengubah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) persidangan perkara Nomor 103/PUU-XX/2022.
Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono mengatakan para hakim belum memberikan respons atau tanggapan mengenai tindaklanjutnya.
AKHIR 2022 lalu, Mahkamah Konstitusi (MK) menerima permohonan pengujian terhadap sejumlah norma Undang-Undang Pemilu terkait sistem proporsional terbuka yang diadopsi di dalamnya.
Penentuan sistem pemilu, ujar Ninis, sapaan Khoirunnisa, seharusnya menjadi kewenangan pembuat undang-undang.
Pasalnya, Mahkamah telah menegaskan tidak ada kesempatan untuk kembali menjabat sebagai presiden ataupun wakil presiden setelah terpilih dua kali periodisasi masa jabatan.
Suhartoyo lebih lanjut mengatakan, Pasal 263 KUHP merupakan delik sengaja.
MUI berterimakasih kepada MK yang tetap menjadi penjaga konstitusi di Indonesia serta penafsir tunggal undang-undang melalui putusannya ini.
Media Indonesia berusaha menghadirkan foto-foto eksclusive sehingga pembaca dapat melihat kejadian aktual dengan lebih baik
LOAD MORECopyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved