Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
GUGATAN uji formil Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No.2/2022 tentang Cipta Kerja berpotensi kehilangan objek di Mahkamah Konstitusi (MK). Pada sidang lanjutan uji formil Perppu Cipta Kerja, Senin (20/2/2023), Mahkamah menyetujui permintaan pemerintah yang seharusnya memberikan keterangan, untuk menunda sidang hingga 9 Maret 2023. Sedangkan Perppu Cipta Kerja dijadwalkan akan dibahas dalam rapat paripurna di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI pada 14 Maret 2023 untuk disetujui menjadi undang-undang.
Kuasa Hukum Pemohon pengujian formil Perppu Cipta Kerja Viktor Santoso Tandiasa membenarkan penundaan sidang oleh Mahkamah.
“Iya benar (sidang ditunda),” ujar Viktor, ketika dikonfirmasi, Selasa (21/2).
Pengujian formil Perppu Cipta Kerja di MK teregistrasi dengan perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 dan Nomor 6/PUU-XIX/2023. Perkara Nomor 5/PUU-XIX/2023 diajukan oleh Hasrul Buamona (Dosen Hukum Kesehatan/Pemohon I), Siti Badriyah (Pengurus Migrant Care/Pemohon II), Harseto Setyadi Rajah (Konsultan Hukum/Pemohon III), Jati Puji Santoro (Wiraswasta/Pemohon IV), Syaloom Mega G. Matitaputty (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon V), dan Ananda Luthfia Rahmadhani (Mahasiswa FH Usahid/Pemohon VI). Sedangkan permohonan Perkara Nomor 6/PUU-XIX/2023, diajukan oleh Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI). Sekretaris Umum KSBSI Muhammad Hafidz menyebut pemerintah terkesan mengulur waktu dalam memberikan keterangan agar Perppu tersebut terlanjur disahkan oleh DPR tanpa sempat diputus oleh MK.
Baca juga: Perppu Cipta Kerja Dinilai Kehilangan Urgensi
“Ada kesan pemerintah mengulur-ngulur waktu. Pemerintah kelihatan ingin bermain di waktu untuk menunda,” ucapnya sebagaimana dikutip dari Youtube Konstitusionalis Tv, Selasa (21/2).
Hafidz menjelaskan Perppu Cipta Kerja telah melalui pembahasan tingkat I di Badan Legislasi DPR RI untuk kemudian dibawa ke Badan Musyawarah dan dibahas dalam rapat paripurna DPR RI pada 14 Maret 2023. Sementara itu, proses pengujian formil Perppu tersebut di MK masih perlu mendengarkan keterangan pemerintah dan ahli yang diajukan pemohon.
“Sebelum diputus sudah disahkan terlebih dahulu (menjadi undang-undang),” ucapnya.
Seperti diberitakan, Perppu Cipta Kerja ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 30 Desember 2022. Pemerintah, terang Hafidz, seharusnya sudah bisa mengantisipasi bahwa Perppu tersebut akan digugat ke MK.
“Ini upaya mengulur waktu bagi pemerintah terhadap pemberian keterangan mengingat ada batas waktu pengujian uji formil di MK yakni 45 hari,” tukasnya. (OL-17)
Pemangku kepentingan yang dimaksud, terutama, pemerintah pusat dan daerah, aparat keamanan Polri dan TNI, partai politik dan pasangan calon, dunia usaha, dan pemilih.
MEMIKIRKAN konstitusionalitas, dalam bahasa KC Wheare, setidaknya bisa didedahkan menjadi tiga sebagaimana tiga konsep bentuk konstitusi.
Rincian besaran pesangon untuk karyawan yang terkena PHK diatur pada pasal 81 angka 47.
SEBANYAK 3.598 personel gabungan diterjunkan untuk mengamankan aksi demo menolak Perppu Cipta Kerja di depan Gedung DPR, Selasa (28/2/2023)
KEBOCORAN data anak di Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) tidak cukup hanya dengan melaporkan ke kepolisian.
AGAR tidak tidak mengganggu kebijakan strategis pemerintah ke depan, penerbitan Perppu Cipta Kerja dinilai diperlukan.
RANCANGAN Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja semakin banyak dibicarakan belakangan ini karena pemerintah menggunakannya sebagai konsep aturan perundang-undangan
Dalam putusannya, MK telah menyatakan bahwa ambang batas parlemen konstitusional bersyarat harus dijalankan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya.
Ketua KSPI, Kahar S Cahyo, mengatakan Presiden mengabulkan untuk membatalkan RUU Ciptaker, tuntutannya itu saja.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo mengatakan, ribuan personel itu dibagi per sif. Sebanyak 300 personel menjaga aksi massa pada pagi hingga siang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved