Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/2).
Dalam perbaikannya, Manajer Program Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan bahwa masa jeda lima tahun untuk eks koruptor bisa jadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih relevan diterapkan dalam Pemilu 2024. Perludem jadi penggugat uji materi terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu ke MK.
“Terkait dengan nasihat Yang Mulia, apakah ini masih memungkinkan di Pemilu 2024? Mengingat tahapan sudah berjalan, khususnya pencalonan DPD,” ungkap Fadli dalam sidang secara daring.
“Yang Mulia jika persyaratan ini diputus dan diberlakukan untuk Pemilu 2024, menurut pemohon masih sangat relevan dan bisa diterapkan,” tegasnya.
Fadli pun membeberkan tahapan pencalonan DPD yang tengah berjalan masih dalam tahapan pengumpulan syarat berkas dukungan. Sedangkan klausul ketentuan di Pasal 182 huruf g ini, syarat calon yang nanti baru akan diproses ialah calon DPD yang telah memenuhi syarat dukungan minimal.
“Pemberlakuan syarat calon yang diuji dalam permohonan ini, implementasinya masih bisa nanti di sekitar akhir Mei 2023 ini. karena itu akan bersamaan dengan pendaftaran caleg lainnya,” ungkap Fadli.
Baca juga: Penghubung Bupati Mamberamo Tengah jadi Kunci Penangkapan
Meskipun tahapan anggota DPD sudah dimulai, kata Fadli, syarat mantan terpidana belum diterapkan. “Jadi tak akan menimbulkan timpang-tindih,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam permohonan perbaikannya, pemohon juga menambahkan data nama-nama mantan terpidana korupsi yang kemudian telah mendaftar jadi DPD. “Ada 3 nama yang kami telusuri, sepanjang penelusuran awal, terhadap proses balon DPD ini sudah mendaftar ke KPU,” tuturnya.
Kemudian, Fadli menyebut pencabutan hak pilih sebagai pidana tambahan bagi eks koruptor yang ingin mencalonkan diri jadi DPD, masih penting dimasukan dalam permohonan. “Sehingga pencabutan hak pilih, ketika itu dikenakan terhadap pidana, maka yang bersangkutan mesti menjalani dahulu durasi pencabutan hak pilih tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Barulah masa jeda 5 tahun eks koruptor yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPD diaktifkan. Hal itu penting bagi pemohon lantaran pencabutan hak pilih dalam beberapa keputusan terakhir durasi pencabutan hak pilihnya cukup rendah.
Baca juga: Menpora Peroleh Izin Mundur dari Presiden
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan pemohon tetap dengan petitum awal perihal pidana tambahan. “Kita sahkan bukti, P1 sampai P3, kita sahkan,” ungkap Saldi.
Saldi mengemukakan pihaknya akan meneruskan permohonan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan dihadiri sembilan hakim konstitusi, setidakn-tidaknya tujuh hakim. “Nantinya RPH yang akan memutuskan apakah akan permohonan akan diputus dengan pleno atau tanpa pleno,” tandasnya. (P-5)
Ia menilai tidak adanya kecocokan antara kebijakan pusat dan aspirasi lokal membuat masyarakat merasa diabaikan.
KONSISTENSI Ketua Komite II DPD Badikenita B.R. Sitepu, dalam memperjuangkan nasib petani mendapatkan pengakuan tertinggi negara.
Sekretariat Jenderal DPD RI menggelar pelepasan pegawai purna tugas, alih tugas, dan pensiun sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan pengabdian kepada institusi.
Sekretaris Jenderal DPD RI, Mohammad Iqbal, memimpin acara penghormatan dan pelepasan bagi sejumlah mantan pimpinan serta pejabat Setjen DPD RI
Setjen DPD RI meraih Juara II Penghargaan Reksa Bandha 2025 pada Kategori I Kualitas Pelaporan Barang Milik Negara (BMN).
DPD RI meraih predikat Informatif pada IKIP 2025 dengan nilai 98,11 dan masuk 10 besar lembaga negara paling terbuka informasi.
Dalam penyusunan Peraturan KPU (PKPU), termasuk aturan soal keterwakilan 30% perempuan dalam pencalonan legislatif dan syarat pencalonan mantan narapidana.
PENYELENGGARAAN Pemilu 2024 menuai sorotan, kali ini bukan hanya soal teknis kepemiluan, melainkan juga persoalan etika dan gaya hidup mewah para komisioner KPU.
KONTESTASI Pemilu 2024 meninggalkan catatan kelam, khususnya dalam penyelenggaraan pemilu di luar negeri, mulai dari tahap prapemungutan suara, pemungutan, hingga pascapemungutan.
Mantan Wapres AS Kamala Haris mengkritik Joe Biden dalam memoarnya. Ia menyebut keputusan Biden mencalonkan diri pada Pemilu 2024 sebagai tindakan nekat.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved