Headline
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.
Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang perbaikan permohonan pengujian Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), di Gedung MK, Jakarta, Senin (20/2).
Dalam perbaikannya, Manajer Program Perkumpulan untuk pemilu dan demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil mengemukakan bahwa masa jeda lima tahun untuk eks koruptor bisa jadi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) masih relevan diterapkan dalam Pemilu 2024. Perludem jadi penggugat uji materi terhadap Pasal 182 huruf g UU Pemilu ke MK.
“Terkait dengan nasihat Yang Mulia, apakah ini masih memungkinkan di Pemilu 2024? Mengingat tahapan sudah berjalan, khususnya pencalonan DPD,” ungkap Fadli dalam sidang secara daring.
“Yang Mulia jika persyaratan ini diputus dan diberlakukan untuk Pemilu 2024, menurut pemohon masih sangat relevan dan bisa diterapkan,” tegasnya.
Fadli pun membeberkan tahapan pencalonan DPD yang tengah berjalan masih dalam tahapan pengumpulan syarat berkas dukungan. Sedangkan klausul ketentuan di Pasal 182 huruf g ini, syarat calon yang nanti baru akan diproses ialah calon DPD yang telah memenuhi syarat dukungan minimal.
“Pemberlakuan syarat calon yang diuji dalam permohonan ini, implementasinya masih bisa nanti di sekitar akhir Mei 2023 ini. karena itu akan bersamaan dengan pendaftaran caleg lainnya,” ungkap Fadli.
Baca juga: Penghubung Bupati Mamberamo Tengah jadi Kunci Penangkapan
Meskipun tahapan anggota DPD sudah dimulai, kata Fadli, syarat mantan terpidana belum diterapkan. “Jadi tak akan menimbulkan timpang-tindih,” terangnya.
Tak hanya itu, dalam permohonan perbaikannya, pemohon juga menambahkan data nama-nama mantan terpidana korupsi yang kemudian telah mendaftar jadi DPD. “Ada 3 nama yang kami telusuri, sepanjang penelusuran awal, terhadap proses balon DPD ini sudah mendaftar ke KPU,” tuturnya.
Kemudian, Fadli menyebut pencabutan hak pilih sebagai pidana tambahan bagi eks koruptor yang ingin mencalonkan diri jadi DPD, masih penting dimasukan dalam permohonan. “Sehingga pencabutan hak pilih, ketika itu dikenakan terhadap pidana, maka yang bersangkutan mesti menjalani dahulu durasi pencabutan hak pilih tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” ujarnya.
Barulah masa jeda 5 tahun eks koruptor yang ingin mencalonkan diri menjadi anggota DPD diaktifkan. Hal itu penting bagi pemohon lantaran pencabutan hak pilih dalam beberapa keputusan terakhir durasi pencabutan hak pilihnya cukup rendah.
Baca juga: Menpora Peroleh Izin Mundur dari Presiden
Hakim Konstitusi Saldi Isra menyatakan pemohon tetap dengan petitum awal perihal pidana tambahan. “Kita sahkan bukti, P1 sampai P3, kita sahkan,” ungkap Saldi.
Saldi mengemukakan pihaknya akan meneruskan permohonan tersebut dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang akan dihadiri sembilan hakim konstitusi, setidakn-tidaknya tujuh hakim. “Nantinya RPH yang akan memutuskan apakah akan permohonan akan diputus dengan pleno atau tanpa pleno,” tandasnya. (P-5)
Nasir Djamil mengapresiasi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk mengambil alih sengketa 4 pulau antara Aceh dan Sumatera Utara (Sumut)
Masalah pertambangan di kawasan Raja Ampat akhir-akhir ini menuai kritikan dari berbagai pihak.
Roda perekonomian harus terus berputar dengan tidak mengabaikan ekosistem lingkungan.
Ketua DPD Sebut Peringatan Hari Lahir Pancasila Tahun Ini Spesial, Ini Alasannya
Pengangkatan Iqbal sebagai Sekjen DPD RI tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 79 tahun 2025 tanggal 9 Mei 2025
Nilai-nilai otonomi yang dimiliki oleh daerah tidak semuanya menghasilkan harapan yang sama bagi daerah.
KPU RI melakukan kontrak dengan broker Alfalima Cakrawala Indonesia untuk penyewaan private jet.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menegaskan bawa penyewaan pesawat jet saat pelaksanaan Pemilu 2024 dilakukan sebagai langkah operasional strategis dalam situasi luar biasa.
PENURUNAN skor dan peringkat Indonesia dalam indeks demokrasi 2024 yang dirilis Economist Intelligence Unit (EIU) menunjukkan adanya proses otoritarianisasi.
TULISAN ini merupakan hasil riset Prodi Ilmu Pemerintahan Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY).
Formappi mendorong agar DPR RI lebih memperhatikan Revisi Undang-Undang (UU) Pemilu. Hal itu lantaran RUU Pemilu tidak termasuk dalam prioritas yang akan dibahas DPR pada tahun 2025.
TAHUN 2024 ialah tahun pemilu kolosal. Pemilu legislatif, presiden, dan kepala daerah diborong penyelenggaraannya dalam satu tahun yang sama.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved