Senin 27 Februari 2023, 21:58 WIB

Forkom Jaya Minta Majelis Kehormatan MK Usut Dugaan Pengubahan Putusan

Selamat Saragih | Politik dan Hukum
Forkom Jaya Minta Majelis Kehormatan MK Usut Dugaan Pengubahan Putusan

MI/Selamat Saragih
Massa dari Forum Komunikasi Mahasiswa Jakarta Raya (Forkom Jaya) berunjukrasa ke Mahkamah Konsituti (MKMK), Senin (27/2/2023)

 

MASSA dari Forum Komunikasi Mahasiswa Jakarta Raya (Forkom Jaya) menuntut Majelis Kehormatan Mahkamah Konsituti (MKMK) segera mengusut dugaan pengubahan Putusan Nomor 103/PUU-XX/2022, yang menguji secara materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK (UU MK) seputar pencopotan Hakim Agung Aswanto.

"Sebab kalimat pada petikan putusan yang dibacakan hakim di ruang sidang berbeda dengan yang ada pada salinan putusan," kata Koordinator Aksi Forkom Jaya, Nofit, kepada wartawan di depan Gedung Mahkamah Konstitusi, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/2).

Sebelumnya, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak melaporkan ke Polda Metro Jaya sembilan hakim MK dan dua panitera. Mereka diduga melanggar pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen terkait perubahan substansi putusan perkara nomor 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi UU MK membahas pencopotan Hakim Aswanto.

"Dalam laporan tersebut, turut disertakan sejumlah barang bukti. Salah satunya video pembacaan putusan dan salinan putusan," ungkap Nofit.

Dia menambahkan, kalimat yang berubah dan saat ini dipersoalkan adalah pada halaman 51 di salinan putusan. Di mana, dalam persidangan Majelis Hakim Saldi Isra pada putusan halaman 51 menyebutkan kalimat 'dengan demikian'. Sedangkan di salinan putusan yang diunggah MK di websitenya pada bagian yang sama kalimatnya diubah menjadi 'ke depan'.

"Kedua dugaan pengubahan putu?an Mahkamah Konstitusi tersebut sangat berdampak fatal pada integritas dan kredibilitas lembaga MK," kata Nofit.

Sebab dugaan kasus pengubahan putusan MK menimbulkan keraguan dan ketidakpercayaan publik terhadap kredibilitas lembaga MK yang terbangun selama ini. Bukan cuma itu, Nofit mengingatkan kasus ini berpotensi memperlemah otoritas dan independensi MK.

"Kasus ini juga menurunkan kualitas dan kepercayaan terhadap putusan-putusan MK," kritik Nofit.

Karena itulah, kami (Forkom Jaya-Red) mendesak Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi untuk segera mengungkap kasus ini secara gamblang dan terang benderang. "Ini penting bagi Mahkamah Konstitusi untuk memperkuat integritas dan independensinya, serta memastikan putusan-putusannya didasarkan pada hukum dan keadilan tanpa adanya intervensi dari kepentingan-kepentingan tertentu," pungkas Nofit. (OL-13)

Baca Juga

MI/Rommy

Anas Urbaningrum Bakal Bebas, PKN Sebut Akan Beri Kejutan Pada Pemilu 2024

👤Yakub Pryatama Wijayaatmaja 🕔Minggu 02 April 2023, 15:20 WIB
Mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum dikabarkan akan menghirup udara bebas, pada Senin, 10 April 2023...
Dok. Dispen TNI AU

Jelang HUT TNI AU, 9 Pesawat EMB-314 Super Tucano dan 3 F-16 Fighting Falcon Tiba di Jakarta

👤Faustinus Nua 🕔Minggu 02 April 2023, 14:36 WIB
Peringatan HUT TNI AU ke-77 akan dipusatkan di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta pada 9 April 2023...
ANTARA/Rivan Awal Lingga

Zulhas Undang Jokowi dan 5 Ketum Partai Bersilaturahmi Ramadan

👤Candra Yuri Nuralam 🕔Minggu 02 April 2023, 11:34 WIB
Acara digelar di Kantor DPP PAN, Jakarta Selatan. Zulhas mengaku senang acara ini bakal dihadiri Kepala Negara dan lima rekannya yang...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya