Selasa 21 Februari 2023, 15:19 WIB

Isu Sistem Pemilu Jangan Sampai sebabkan Penundaan Pemilu

Marselina Tabita Tumundo | Politik dan Hukum
Isu Sistem Pemilu Jangan Sampai sebabkan Penundaan Pemilu

MI/Seno
Ilustrasi

 

JURU Bicara DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menegaskan perihal sistem pemilu digelar secara terbuka atau tertutup agar dikembalikan pada hakikatnya sebagai open legal policy yang seharusnya dikaji oleh legislatif, bukan melalui jalan pintas seperti judicial review di Mahkamah Konstitusi.

Herzaky menyebut gencarnya isu yang mendorong pemilu proporsional tertutup dikhawatirkan justru menarik tahapan pemilu saat ini lebih jauh hingga terjadi penundaan pemilu. Menurutnya, stabilitas tahapan pemilu bisa terancam dengan usulan pemilu proporsional tertutup, seperti yang sebelumnya disampaikan pemerintah dalam surat pandangan presiden yang dibacakan di sidang MK dalam perkara uji materi Undang-undang Pemilu.

“Saya lihat Menkumham, di sidang MK ini kan mewakili presiden bahwa kalau terjadi perubahan sistem, bisa menyebabkan gangguan sosial politik. Ini yang kami khawatirkan, jangan-jangan ini bagian dari 2T, setelah tertutup kemudian pemilu tertunda. Kalau pemerintah bilang pemilu tertutup, bahaya ini akan terjadi gejolak sosial politik. Kita pikir pemerintah mendukung kita agar terbuka, ternyata prakondisi ya, setelah diputuskan tertutup, wajar dong ada gejolak, sampai pemilu akhirnya tertunda. Ini kita tidak harapkan,” ungkap Herzaky kepada jurnalis MGN, Selasa (21/2).

Namun Herzaky menolak berspekulasi bahwa ada pihak-pihak dari kekuasaan tertentu yang mencoba mengintervensi putusan MK terkait gugatan sistem pemilu proporsional terbuka. Menurutnya, hakim MK diharapkan dapat memutus tanpa adanya intervensi, serta memiliki integritas dan kredibilitas.

Baca juga: Gugatan Perppu Cipta Kerja di MK Berpotensi Kehilangan Objek

“Kami tidak ingin mencampuri atau mengintervensi Mahkamah Konstitusi. Kami yakin hakim-hakim kita adalah figure-figut yang punya integritas, kredibilitas. Sebenarnya dalam konstitusi tidak ada yang mengatur secara khusus soal ini. Sehingga kami melihatnya tentu keyakinan 8 parpol, harusnya ini open legal policy juga,” kata Herzaky.

Adapun persidangan MK terkait gugatan sistem proporsional terbuka masih terus bergulir. Pada minggu ini MK menjadwalkan akan mendengarkan pandangan dari sejumlah pihak, dalam sidang 23 Februari 2023 mendatang. Diantaranya mendengarkan keterangan Pihak Terkait DPP PKS, Pihak Terkait DPP PSI, Anthony Winza Prabowo, August Hamonangan, dan Wiliam Aditya Sarana, dan Pihak Terkait Muhammad Sholeh (VIII).(OL-4)

Baca Juga

Dok MI

Buntut Laporan IPW, Kapolri Didorong Fokus Berantas Kriminalisasi

👤Mediaindonesia.com 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:16 WIB
Menurutnya, dugaan kriminalisasi tersebut bisa dibuktikan dalam persidangan dengan bukti maupun...
MI / Susanto

Koalisi Perubahan Buka Pintu ke Partai Lain

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 22 Maret 2023, 22:02 WIB
Koalisi perubahan membuka pintu ke partai lain untuk bergabung mendukung...
Antara / Fakhri Hermansyah

NasDem akan Evaluasi Hasil Safari Politik Anies

👤Fachri Audhia Hafiez 🕔Rabu 22 Maret 2023, 21:48 WIB
NasDem akan mengevaluasi hasil kegiatan safari politik yang telah dilakukan oleh bakal calon presiden (capres) Anies Baswedan di...

E-Paper Media Indonesia

Baca E-Paper

Berita Terkini

Selengkapnya

Top Tags

BenihBaik.com

Selengkapnya

MG News

Selengkapnya

Berita Populer

Selengkapnya

Berita Weekend

Selengkapnya